Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Rabu, 02 Februari 2022

LMR-RI KOMDA SIAK Berikan Beras dan Santunan Duka Kepada Keluarga Almarhumah Vebbi Riskika Mayasthani.


Siak Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak (LMR-RI KOMDA SIAK) Kabupaten Siak, Propinsi Riau, menyatakan berduka cita atas meninggalnya Almarhumah Vebbi Riskika Mayasthani yakni Vebbi (16) yang diduga korban perkosaan anak dibawah umur dan pembunuhan berencana, Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib.

Mayat baru ditemukan pada Minggu, tanggal 6 Februari 2022, sekira pukul 14.00 Wib oleh HD (ayah tiri pelaku ) saat bekerja di ladang sawit milik kakek tersangka di RT 2/RW 1 Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura.

Ketua Kecamatan Siak Ibu Siyami pada hari ini melakukan Takziah Selasa (08/02/2022) di rumah kediaman Korban bersama Anggota LMR-RI Kecamatan Siak, Ibu Siyami, Tengku Wiya dan Amalia menyerahkan Beras dan santunan Duka kepada keluarga Almarhumah Vebbi Riskika Mayasthani , yang diterima langsung oleh Adik Venny dan disaksikan Ibu korban (Hani Setyani) dan keluarga dari almarhumah.

Ibu Siyami permohonan maaf sebelumnya rencananya Ketua LMRRI KOMDA SIAK (Abdul Aziz) akan hadir namun karena berhalangan beliau tidak bisa hadir dan KETUA LMR-RI KOMDA SIAK akan hadir dihari lainnya, kami mewakili dari kawan-kawan LMRRI KOMDA SIAK dan atau serta YAYASAN GERAKAN MUDA RECLASSERING INDONESIA (GMRI) yang ada di kabupaten Siak mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya anak ibu (Vebbi Riskika Mayasthani), Kami atas nama keluarga besar LMR-RI KOMDA SIAK turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dek Vebbi. Kami harap Ibu dan keluarga selalu bersabar dan selalu tabah dalam menghadapi kepergiannya dan semoga seluruh amal baik dek Vebbi diterima disisi Allah SWT.. Amin Yra..

Sementara Itu ibu Hani Setyani, Ibu dari almarhumah dengan tertatih tatih dan sedih mengucapkan ucapan terima kasih tak terhingga kepada LMR-RI KOMDA SIAK atas Beras dan santunan uang duka yang telah diberikan "Saya merasa bersukur atas anugerah ini, yang telah diberikan kepada saya yaitu beras dan santunan uang ini. dan uang ini tentunya akan digunakan keperluan lainnya." tuturnya.
"beliau mendoakan semoga Allah lah yang akan membalasnya di akhirat nanti".

(Amalia)



              Penyerahan santunan




Jumat, 28 Januari 2022

Jum'at berbagi GMRI gandeng LMR-RI KOMDA SIAK menyalurkan bantuan Sembako


SUARA TIMES, SIAK - Gerakan Muda Reclassering Indonesia (GMRI) gandeng LMR-RI KOMDA SIAK terus memastikan warga miskin dan rentan yang terdampak pandemi mendapatkan bantuan dari Yayasan Gerakan Muda Reclassering Indonesia (GMRI).

Ketua Tim Baksos Kecamatan Siak, Siyami, menyerahkan bantuan Sembako dari Yayasan GMRI secara simbolis kepada warga Balai Kayang Kecamatan Kampung Dalam Kabupaten Siak Provinsi Riau, Jum'at (28/01/2022).

"Di masa pandemi ini, Yayasan Gerakan Muda Reclassering Indonesia semaksimal mungkin akan membantu Masyarakat yang terdampak agar mendapatkan pertolongan baik itu berupa sembako, peralatan dan lainnya. Mudah-mudahan bantuan sembako ini dapat disalurkan dengan baik sehingga dapat meringankan beban warga," kata Siyami.

Adapun bantuan terdiri dari Beras 10 kg, Telor Ayam 1 papan, Kopi 1 bungkus, Gula Pasir 1 kg, Minyak goreng 1 liter, Kue dan lainnya, paket sembako ini disalurkan oleh Yayasan Gerakan Muda Reclassering Indonesia yang bergandengan dengan LMR-RI KOMDA SIAK.


di tempat yang terpisah juga, Ketua Gerakan Muda Reclassering Indonesia (GMRI) mengatakan "Pandemi sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat seperti hilangnya pekerjaan, menurunnya penghasilan, orang tua yang mengalami kesulitan di rumah karena harus mendampingi anak sekolah secara daring, dan lain sebagainya," kata Abdul Aziz.

Pak Ujang Kubur juga mengatakan bantuan Sembako dari Yayasan GMRI ataupun LMR-RI KOMDA SIAK yang saya terima hari ini sangat membantu meringankan bebannya di tengah masa sulit seperti saat ini, beliau juga mendoakan semoga kegiatan Bakti sosial atau Jum'at berbagi ini akan selalu berjalan hingga akhir zaman, bagi para donatur yang telah bekerjasama dengan Yayasan ini semoga mendapatkan balasan dari Allah SWT atas pedulinya kepada Masyarakat seperti kami, pak Ujang Kubur menuturkan".

"Karena itu saya berterima kasih kepada Yayasan Gerakan Muda Reclassering Indonesia dan LMRRI KOMDA SIAK atas bantuan sembako yang diberikan kepada saya. ini Sangat membantu," ungkap Ujang Kubur' yang sehari-barinya merawat dan menjaga Kubur.

Program terdiri dari Bantuan Sosial Sembako untuk Kabupaten Siak akan berlanjut seadanya dan semaksimal mungkin, karena program bakti sosial ini adalah program yang sudah berjalan dari 2021 hingga saat ini dengan tema "Bersihkan hati dengan berbagi, pererat tali silaturahmi" adapun dana yang di dapatkan dari iuran beberapa pengurus Yayasan GMRI dan Anggota LMR-RI KOMDA SIAK serta para Donatur dari luar dan juga merupakan keluarga dari Anggota LMR-RI KOMDA SIAK. 

(Amalia)



Selasa, 28 Desember 2021

LMR-RI KOMDA SIAK Gelar Rapat Akhir Tahun, menyusun program Mendatang'


SUARA TIMES, SIAK - Rapat akhir tahun Progam-progam dan agenda ke depan Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) Komisariat Daerah Siak sekaligus pemantabpan rencana yang sudah tersusun.
Sebagai upaya untuk melakukan refleksi akhir tahun 2021, LMR-RI KOMDA SIAK  menggelar rapat akhir tahun 2021 di Kantor Sekretariat Komda Siak Jalan Pelabuhan Buton Kecamatan Sungai apit Kabupaten Siak Sri Indrapura, Selasa (28/12/2021).

Dalam sambutanya ketua LMR-RI KOMDA SIAK  menyampaikan, rapat ini dilaksanakan untuk menyusun progam-progam untuk monitoring kinerja pemerintah terkhusus di wilayah Kabupaten Siak dalam melaksanakan fungsingya serta memantapkan progam-progam sudah ada. "Rapat ini di laksanakan dalam membahas visi misi LMR-RI serta Yayasan yang didirikan LMR-RI yaitu Yayasan GMRI yang bergerak dalam bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan, ke depan agar lebih profesional dalam mengemban amanah, adapun Anggota yang di tugaskan dalam melaksanakan pengawasan dalam pembangunan dan lainnya  wajib memegang/memiliki Surat tugas dan kartu LMR-RI mengingat banyaknya oknum yang mengatasnamakan LMR-RI KOMDA SIAK namun kita juga tidak tau keberadaannya siapa mereka. maka dari itu apabila ada oknum tersebut harus diminta surat tugas dan kartu idCard/Kartu pengenal dari Komda Siak maupun Prespus"kata Aziz.

Dalam dialog tersebut Ketua LMR-RI KOMDA SIAK menambahkan pada tahun 2021 masih banyak program yang harus dibenahi, salah satu contohnya pada sektor pelaksanaan pembangunan yang kiranya perlu di awasi mengingat banyaknya pengerjaan yang kurang sesuai, untuk itu setiap Anggota LMR-RI Komda Siak dalam hal pengawasan kinerja Pemerintah untuk selalu melakukan Koordinasi sesuai jenjang yang udah ada, seperti Ke Ketua Komisariat Cabang maupun Komda dan Komwil.. 

”Tentu hal ini semestinya menjadi perhatian khusus dan harus kemudian dilakukan perbaikan atau dibenahi ditahun 2022 mendatang, sebagai upaya untuk maksimalisasi program yang akan dicanangkan kedepannya, saya meminta kepada seluruh anggota LMR-RI KOMDA SIAK untuk lebih serius dalam bertugas sesuai jabatanya masing serta bersama untuk mengawal kinerja dan progam-progam pemerintahan.Dalam hal ini LMR-RI agar lebih proaktif serta singkronisasi dengan pemerintahan.
"Tentu hal ini bukan tampa alasan,dimana persentase Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang masuk kedaerah kita sangat besar, maka dari itu dalam pelaksanaanya harus kita kawal,” tandas Abdul Aziz. (Red)


Minggu, 26 Desember 2021

KOMDA SIAK : LMR-RI Terus Bantu Warga Miskin dan Rentan Miskin di Masa Pandemi Covid-19

Paket Sembako yang diterima Bapak Kendi Warga Kampung Harapan dari LMR-RI/GMRI

SIAK : Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak (LMR-RI KOMDA SIAK) Kabupaten Siak, menyalurkan berupa paket sembako kepada sejumlah Masyarakat yang kurang mampu di wilayah Kecamatan Sungai apit pada Minggu,(26/12/2021). 



Penyerahan Sembako oleh Bapak Misran kepada Bapak Kendi

Penyaluran paket sembako tersebut, bertujuan untuk meringankan beban warga yang kurang mampu di Daerah Kabupaten Siak sebagaimana Motto LMR-RI untuk Negara & Masyarakat.


Ketua LMR-RI KOMDA SIAK, Abdul Aziz mengatakan "dalam penyaluran ini kami dari LMR-RI bekerjasama dengan beberapa Donatur yang menyalurkan Donasinya kepada Yayasan Gerakan Muda Reclassering Indonesia (GMRI). ada beberapa paket yang kami salurkan setiap bulannya Paket sembako tersebut berisi, Minyak goreng, Gula pasir, Kopi/Susu, Teh, Kerupuk, kue, beras 10 kg, Mi instans 1 Karton, telor ayam 1 papan, dan beberapa bahan pokok lainnya, kalau ramadhan biasanya kami tambah Syirup dan kurma, yang disalurkan kepada yang membutuhkan,"ucap Abdul Aziz.


Jaksen Rambe juga menambahkan, bantuan yang bernilai paling kecil Rp. 300rb dan Rp 350rb sesuai kebutuhan kadang juga mencapai Rp. 400rb seperti Paket sembako Ramadhan tersebut dihimpun LMR-RI/GMRI bekerjasama dengan beberapa pengurus di setiap kecamatan (KOMCAB) di Kabupaten Siak. "Jaksen Rambe menuturkan.


Penyerahan Sembako oleh Ibu Siyami Kepada Ibu Aisyah Istri Bapak Muhammad Warga Kampung Kayu Ara


meski tidak banyak dari segi jumlah, namun bantuan Paket sembako tersebut harapannya bisa dimanfaatkan oleh warga kurang mampu untuk kebutuhan sehari-hari mereka tanpa merasakan kekurangan.

Sementara itu, ada dua warga yang menerima bantuan, warga kampung Kayu Ara Ibu Aisyah istri dari pak Muhammad dan Warga Kampung Harapan Kecamatan Sungai Apit Bapak Kendi, mengatakan sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Bantuan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kendi mengaku dirinya sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mengingat penghasilan dari menjual pinang yang dikutipnya, tidak menentu.


(Zamri/Biro Siak)


Video Selengkapnya Warga Kampung Kayu ara


Penyerahan Paket Sembako Warga Kampung Harapan







Jumat, 26 November 2021

LMR-RI Komda Siak dan GMRI Terus Bergerak "Bantu Sesama"


SIAK - LMR-RI KOMDA SIAK dan Gerakan Muda Reclassering Indonesia terus bergerak dalam bidang sosial, kegiatan kali ini berada di Kampung Merempan Hilir RT 08, Kecamatan Siak Kabupaten Siak – Prov. Riau di kediaman Aulia Zifana (10 thn), Jumat  (26 Nopember 2021).

Menurut Waina ibu dari Aulia Zifana saat di kediamannya mengatakan, bahwa anaknya waktu lahir kondisi berat badannya memang normal, namun setelah berberapa kemudian kondisi anaknya cacat fisik.

Waina juga menjelaskan, saat ini belum mendapat bantuan dari kampung, karena sebelumnya tinggal di RT 06, sedangkan beberapa bulan ini baru pindah di RT 08, menurut pihak Desa atau kampung tidak bisa memberikan bantuan karena tidak sesuai alamat, namun harapan Waina bisa mendapatkan bantuan tersebut dan meminta bantuan agar LMRRI Komda Siak bisa mengakomodir.


Abdul Aziz ketua LMRRI KOMDA SIAK dalam penjelasannya terkait harapan dari Waina, “Dalam waktu dekat akan mengirim tim untuk membantu ibu waina dalam hal administrasi didesa termasuk pemindahan RT, memang saat ini semua bantuan tercatat secara online. Jika tak sesuai alamat bisa jadi tidak terdata”.

“Setidaknya pihak kantor  desa harus tau juga kondisi warga yang mungkin tidak sempat mengurusnya atau enggan mengurus hal administrasi tersebut, karena tidak semua masyarakat paham dengan sistem tersebut”. Imbuh Azis.

“Setidaknya kita harus saling membantu, kan kita juga tau kondisi warga kita yang layak untuk dibantu dalam administrasi, apalagi ibu  Waina ini sehari-sehari mengurus anaknya yang kondisinya seperti ini dan suaminya pun bekerja di luar Daerah yang jarang pulang”. Pungkasnya.


Bakti sosial juga di Kampung Suak kecamatan Siak Kabupaten Siak. Penyerahan Sembako dilakukan oleh Siyami kepada bapak Mukhtar yang kondisiniya sakit tidak dapat bekerja, beliau tinggal sendirian dan tidak memiliki keluarga.

Bagi para dermawan dan donatur yang ingin membantu bisa datang langsung ke kediaman bapak Mukhtar di kampung Suak Lanjut RT 06, atau menghubungi Komda Siak.  [Red]  



Jum’at Berbagi, LMR-RI Komda Siak dan GMRI Serahkan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Penyerahan paket sembako pada Wan Bulan warga kampung Mengkapan 

 Gerakan Muda Reclassering Indonesia (GMRI) dan LMR-RI Komda Siak melakukan giat Jum’at Berbagi kepada warga yang membutuhkan. Penyerahan paket sembako ini diserahkan langsung kepada Wan Bulan Kampung Mengkapan Dusun 1 RT 12, di Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Jelas Abdul Azis Ketua LMR-RI Komda Siak kepada awak media, Jum'at (26 Nopember 2021 ).

Adapun sembako yang diberikan berupa beras belida 10 kg, mie instan 1 kardus, gula 1kg, teh sariwangi 1 kotak, minyak Goreng 1 ltr dan kue 1 bks. Sesuai keterangan Ketua Komda Siak di selah sela kegiatan.. 

“Selanjutnya Jum’at Berbagi dengan membagi paket sembako ini juga dilakukan di Kampung Rawa Mekar Jaya (RMJ) RT 02 dan diserahkan kepada Mbah Marisa”. Paparnya.


Penyerahan Paket sembako kepada Mbah Marisa


“Mbah Marisa ini tinggal sendirian, denan kondisi yang kurang sehat, bahkan sudah tidak bisa berjalan dengan semestinya bahkan harus menggunakan kursi roda jika harus keluar rumah. Pemberian sembako disaksikan RT setempat yaitu Bapak Misri”. Ujar Azis menambahkan.

“Pemberikan yang kami berikan ini tidaklah seberapa, namun kami berharap apa yang kami berikan bisa membantu meringankan beban kepada yang menerimanya. Terkait dengan program Jumat Berbagi ini akan terus kami lakukan. Harapannya, bagi para dermawan yang ingin menyalurkan bantuannya kepada yang membutuhkan, kami siap membantu dan mengakomodir agar semua tersalurkan sesuai dengan harapan dan tepat sasaran”. Pungkas Azis. [Red]









Senin, 22 Februari 2021

Peran Serta LMR-RI.BPH.NMS KOMDA Siak di Pemadaman Api Karhutla Kabupaten Siak


SIAK – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) Komda Siak terus berperan aktif melakukan kegiatan. Kali ini melakukan kegiatan pemadaman api (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Tepatnya di  Desa Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, Senin (22/02/21).

“Kebakaran lahan diperkirakan kurang lebih 6 hektar dan akhirnya bisa dilumpuhkan oleh Tim yang tergabung dalam pemadaman api. Dan ini berkat kerjasama yang baik semua tim”. Jelas Zamri yang menduduki posisi sebagai Kepala Biro Bidang Pertanahan dan Reforma Agraria di LMR-RI.BPH.NMS Komda Siak melalu pesan WhatsApp nya. Tambah Zamri, “Yang tergabung dalam pemadaman api di Karhutla hari ini Senin 22 Februari 2021 yaitu dari EMPA/PT. Arara Abadi, Polsek Sungai Apit  langsung terjun Kapolsek AKP Yudha Efiar, S.H. dan Koramil Sungai Apit serta kepala desa Bunsur dan kepala desa Lalang dan juga melibatkan masyarakat desa setempat”.
Imbuhnya, “Pemadaman Api dimulai dari pukul 13.00 Wib  hingga sore ini. Kebakaran ini terjadi dari sisa kebakaran sebelumnya”.   Ditempat terpisah, Abdul Azis sebagai Ketua Komda Siak membenarkan adanya tim yang tergabung dan ikut serta dalam pemadaman api (Karhutla) yang terjadi  di Desa Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, Senin
 (22/02/21) melalui pesan WhatsApp.

“Benar, ada tim kita dari Komda Siak untuk memberikan kontribusi pemadaman api Karhutla di Kabupaten Siak. Hal ini sudah menjadi program kita secara berkesinambungan. Bagaimanapun kita harus memberikan sumbangsih terhadap masyarakat untuk memberikan nilai-nilai positif. Inilah salah satu tujuan dari Komda Siak”.
“Harapannya kedepan, bukan hanya satu orang  yang kita terjunkan. Tapi bisa puluhan yang bisa bersinergi dengan elemen pemerintahan di segala Bidang”. Papar Abdul Azis..

Minggu, 21 Februari 2021

Baksos Peduli Dan Berbagi, LMR-RI Siak Ciptakan Masyarakat Tersenyum

(Sungai Apit) – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara Dan Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) Komda Siak melakukan program bakti sosial rasa peduli untuk berbagi kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan di Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
Jum’at (12/02/2021).


Siak kepada masyarakat berupa 10 kg beras belida, 1 papan telur, 1 kotak mie instan, gula, kopi kapal api, minyak goreng dan kerupuk.

Ketua Komda Siak Abdul Azis mengatakan, Kegiatan bakti sosial ini adalah merupakan program Komda Siak untuk saling berbagi kepada sesama serta untuk sedikit dapat mengurangi beban hidup bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan di masa pandemi Covid 19 yang masih terus melanda, walaupun secara nilai tidak terlalu wah, namun dapat memberikan sedikit senyum kepada keluarga.
“ Semoga bagi keluarga yang menerima bantuan pada hari jum’at ini bisa menjadi berkah bagi yang menerimanya “. Ucap Azis.

Pada kesempatan yang sama Penghulu Kampung Lalang Daroni menyampaikan sangat berterima kasih kepada rombongan LMR-RI Komda Siak yang sangat peduli kepada masyarakat tidak mampu yang sangat masih membutuhkan bantuan salah satunya warga yatim piatu di Kampung Lalang ini, yang baru beberapa hari kedua orang tuanya telah meninggal dunia.”Alhamdulillah dengan bantuan itu dapat mengurangi beban keluarga yang di tinggal almarhum”, semoga program Komda Siak ini juga terus berkelanjutan.Tuturnya

Lebih jauh Ketua KOMDA Siak Abdul Azis mengatakan bahwa kegiatan Baksos yang kami lakukan ini adalah murni gerakan sosial dan tidak ada tujuan tertentu. Kami ingin saling berbagi dan melihat yang menerima bantuan dapat tersenyum bahagia.
jelasnya.

LMR-RI KOMDA SIAK GELAR RAPAT INTERNAL GUNA PROGRAM BAKSOS LMR-RI 2021.

Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, Rapat membahas Program Baksos Jum'at berkah'.

Selasa, 08 September 2020

Abdul Azis: “Mitra Kerja LMR-RI dan Dasar Hukum”


Ketua Lmrri komda Siak, lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat, meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dibidang penegakkan hukum. Karena lmrri adalah salah satu Ham tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dan dikukuh oleh pemerintah melalui penetapan Menteri kehakiman  RI tanggal 12 November  1954 sesuai berita negara no 105/1954 & lembaran Negara No.90/1954, berdasarkan surat Jaksa agung Nomor : PI/30, tertanggal 30 Oktober 1952 prihal mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagai mana yang tercantum pasal 14 - 17 kitab undang undang hukum pidana (KUHP), mengadakan kerja sama yang baik dengan birokrasi, pemerintah, sipil dan militer dalam menampung data dan informasi yang timbul serta merugikan negara dan masyarakat diwilayah Republik Indonesia.
Sesuai pula dengan surat rahasia mabes polri tentang kerjasama dengan presidium pusat lmrri.bph nms Warkah polri dibawah Register No.Polri R./45-1/IV/81-SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan, penyelewengan yang melanggar hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Maka seluruh anggota di Kamisariat Daerah Siak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri, karena tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila Anggota lmrri bertatap muka kepada Polri.

Mitra kejasama/Koordinasi LMR-RI

UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
UU RI No. 22 tahun 1997 tenang Narkotika :
1. BNN
2. POLRI
3. IMIGRASI
4. BPOM
5. BEA CUKAI.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MITRA KERJA / KORDINASI LMRRI.

UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

1. KPK
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. BPKP
5. HUKUM & HAM

PEMBERANTASAN & PERDAGANGAN MITRA KERJASAMA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

1. BIN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. LPSK
5. KOMNAS HAM.

TINDAKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN 

UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.

Mitra kejasama/KORDINASI lmrri.

1. BAPEDAL / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. PENGADILAN
5. HUKUM & HAM

TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN (ILEGAL LOGGING).

UU RI NO. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan.

Mitra kejasama KORDINASI LMRRI.

1. BAPELDA / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. KEHUTANAN
5. POLHUKAM (POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN) .

TENTANG PERIKANAN
MITRA KERJASAMA/KORDINASI LMRRI 

UU RI No. 31 tahun 2004 terang Perikanan 

1. PENGADILAN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI.
4. DKP
5. TNI AL
6. DMI (DEWAN MARITIM INDONESIA).

TINDAK KEJAHATAN LAINNYA (Money loundering, terorisme dll)
UU RI No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Mitra kejasama KORDINASI lmrri ;

1. PENGADILAN
2. POLR
3. KEJAKSAAN RI
4. PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
5. BIN
6. DEPKEU

UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme.

Mitra kejasama / KORDINASI lmrri.

1. MA
2. PENGADILAN
3. POLRI
4. KEJAKSAAN RI
5. TNI
6. BIN

PENANGGULANGAN BENCANA.
UU RI NO. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana 
Mitra kejasama/ KORDINASI LMRRI 

1. BAKORKAMLA
2. BAKORNAS PB
3. POLRI
4. BASARNAS
5. TNI
6. DAGRI.

Semoga Anggota lmrri bisa melakukan kerjasama yang baik, karena tindakan secara sendiri sendiri agan merugikan nama baiknya sendiri maupun lembaga👍👍👍 🇲🇨🇲🇨🇲🇨


Ketua Lmrri komda Siak, lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat, meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dibidang penegakkan hukum. Karena lmrri adalah salah satu Ham tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dan dikukuh oleh pemerintah melalui penetapan Menteri kehakiman  RI tanggal 12 November  1954 sesuai berita negara no 105/1954 & lembaran Negara No.90/1954, berdasarkan surat Jaksa agung Nomor : PI/30, tertanggal 30 Oktober 1952 prihal mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagai mana yang tercantum pasal 14 - 17 kitab undang undang hukum pidana (KUHP), mengadakan kerja sama yang baik dengan birokrasi, pemerintah, sipil dan militer dalam menampung data dan informasi yang timbul serta merugikan negara dan masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Sesuai pula dengan surat rahasia mabes polri tentang kerjasama dengan presidium pusat lmrri.bph nms Warkah polri dibawah Register No.Polri R./45-1/IV/81-SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan, penyelewengan yang melanggar hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Maka seluruh anggota di Kamisariat Daerah Siak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri, karena tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila Anggota lmrri bertatap muka kepada Polri.

Mitra kejasama/Koordinasi LMR-RI

UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
UU RI No. 22 tahun 1997 tenang Narkotika :
1. BNN
2. POLRI
3. IMIGRASI
4. BPOM
5. BEA CUKAI.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MITRA KERJA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

1. KPK
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. BPKP
5. HUKUM & HAM

PEMBERANTASAN & PERDAGANGAN MITRA KERJASAMA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

1. BIN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. LPSK
5. KOMNAS HAM.

TINDAKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN 

UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.

Mitra kejasama/KORDINASI lmrri.

1. BAPEDAL / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. PENGADILAN
5. HUKUM & HAM

TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN (ILEGAL LOGGING).

UU RI NO. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan.

Mitra kejasama KORDINASI LMRRI.

1. BAPELDA / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. KEHUTANAN
5. POLHUKAM (POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN) .

TENTANG PERIKANAN
MITRA KERJASAMA/KORDINASI LMRRI 

UU RI No. 31 tahun 2004 terang Perikanan 

1. PENGADILAN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI.
4. DKP
5. TNI AL
6. DMI (DEWAN MARITIM INDONESIA).

TINDAK KEJAHATAN LAINNYA (Money loundering, terorisme dll)
UU RI No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Mitra kejasama KORDINASI lmrri ;

1. PENGADILAN
2. POLR
3. KEJAKSAAN RI
4. PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
5. BIN
6. DEPKEU

UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme.

Mitra kejasama / KORDINASI lmrri.

1. MA
2. PENGADILAN
3. POLRI
4. KEJAKSAAN RI
5. TNI
6. BIN

PENANGGULANGAN BENCANA.
UU RI NO. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana 
Mitra kejasama/ KORDINASI LMRRI 

1. BAKORKAMLA
2. BAKORNAS PB
3. POLRI
4. BASARNAS
5. TNI
6. DAGRI.

Semoga Anggota lmrri bisa melakukan kerjasama yang baik, karena tindakan secara sendiri sendiri agan merugikan nama baiknya sendiri maupun lembaga👍👍👍 🇲🇨🇲🇨🇲🇨Ketua Lmrri komda Siak, lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat, meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dibidang penegakkan hukum. Karena lmrri adalah salah satu Ham tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dan dikukuh oleh pemerintah melalui penetapan Menteri kehakiman  RI tanggal 12 November  1954 sesuai berita negara no 105/1954 & lembaran Negara No.90/1954, berdasarkan surat Jaksa agung Nomor : PI/30, tertanggal 30 Oktober 1952 prihal mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagai mana yang tercantum pasal 14 - 17 kitab undang undang hukum pidana (KUHP), mengadakan kerja sama yang baik dengan birokrasi, pemerintah, sipil dan militer dalam menampung data dan informasi yang timbul serta merugikan negara dan masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Sesuai pula dengan surat rahasia mabes polri tentang kerjasama dengan presidium pusat lmrri.bph nms Warkah polri dibawah Register No.Polri R./45-1/IV/81-SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan, penyelewengan yang melanggar hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Maka seluruh anggota di Kamisariat Daerah Siak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri, karena tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila Anggota lmrri bertatap muka kepada Polri.

Mitra kejasama/Koordinasi LMR-RI

UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
UU RI No. 22 tahun 1997 tenang Narkotika :
1. BNN
2. POLRI
3. IMIGRASI
4. BPOM
5. BEA CUKAI.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MITRA KERJA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

1. KPK
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. BPKP
5. HUKUM & HAM

PEMBERANTASAN & PERDAGANGAN MITRA KERJASAMA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

1. BIN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. LPSK
5. KOMNAS HAM.

TINDAKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN 

UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.

Mitra kejasama/KORDINASI lmrri.

1. BAPEDAL / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. PENGADILAN
5. HUKUM & HAM

TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN (ILEGAL LOGGING).

UU RI NO. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan.

Mitra kejasama KORDINASI LMRRI.

1. BAPELDA / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. KEHUTANAN
5. POLHUKAM (POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN) .

TENTANG PERIKANAN
MITRA KERJASAMA/KORDINASI LMRRI 

UU RI No. 31 tahun 2004 terang Perikanan 

1. PENGADILAN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI.
4. DKP
5. TNI AL
6. DMI (DEWAN MARITIM INDONESIA).

TINDAK KEJAHATAN LAINNYA (Money loundering, terorisme dll)
UU RI No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Mitra kejasama KORDINASI lmrri ;

1. PENGADILAN
2. POLR
3. KEJAKSAAN RI
4. PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
5. BIN
6. DEPKEU

UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme.

Mitra kejasama / KORDINASI lmrri.

1. MA
2. PENGADILAN
3. POLRI
4. KEJAKSAAN RI
5. TNI
6. BIN

PENANGGULANGAN BENCANA.
UU RI NO. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana 
Mitra kejasama/ KORDINASI LMRRI 

1. BAKORKAMLA
2. BAKORNAS PB
3. POLRI
4. BASARNAS
5. TNI
6. DAGRI.

Semoga Anggota lmrri bisa melakukan kerjasama yang baik, karena tindakan secara sendiri sendiri agan merugikan nama baiknya sendiri maupun lembaga👍👍👍 🇲🇨🇲🇨🇲🇨

Kamis, 03 September 2020

Pengantaran Surat Tembusan Anggota Yang bertugas dilapangan.

LMR-KOMDA SIAK, Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak berusaha meningkatkan kerja sama yang baik dengan Pihak Instansi Terkait agar setiap anggota lmrri yang ditugaskan tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik LMR-RI itu harapan kedepan.

Ketua LMR-RI komda Siak Abdul Aziz juga menjelaskan: 'LMR-RI adalah Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat dan sebagai badan sosial Kemasyarakatan Legalitas dan dasar hukum LMR-RI adalah Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Perdata :
1. Kitab undang-undang hukum pidana pasal 14, 15, 16, dan 22 (tugas Reclassering ada dalam Pasal 16 ayat 1 dan 2).
2. Kitab undang-undang hukum perdata pasal 1653 sampai 1665 (tentang LMRRI sebagai Badan Peserta Hukum).

LMRRI juga adalah Mitra Peradilan berdasarkan Surat Jaksa Agung RI kepada mahkamah agung RI No. P1/30, tertanggal 30 Oktober 1952 tentang 'usaha mempercepat permasalahan perkara kriminal.
Adapun Menjadi dasar dalam menyampaikan surat tembusan atau pemberitahuan penambahan anggota yang bertugas dilapangan baik ditingkat Polda, Polres dan Polsek yaitu lmrri merupakan Mitra Kepolisian melalui Surat Rahasia Mabes Polri : 
No.R/4-5i/IV/81/SINTELPAM,, tertanggal 28 April 1981 yang di tunjukan kepada ketua umum LMRRI dibogor , tentang peningkatan kerjasama antara Polri dan LMR-RI dalam mengantisipasi Tindak pidana kejahatan kriminal secara kualitas maupun  Kualitas.

Ketua Komda Siak Lmrri miminta agar anggota LMRRI Untuk saling bertatap muka dengan Polri karena Tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila petugas lmrri saling bertatap muka makanya ada beberapa Anggota yang ditugaskan untuk mengantar surat tembusan tersebut didaerah mereka domisili masing-masing seperti Kecamatan Sabak Auh, Bunga Raya dan Sungai Apit .

Zamri 
Uling
Investigasi & Monitoring komda Siak.

Senin, 31 Agustus 2020

LMR-RI KOMDA SIAK BANGUN KOMUNIKASI.

 LMR-RI KOMDA SIAK - Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak (LMR-RI KOMDA SIAK) bangun komunikasi dengan silaturrahmi bersama beberapa anggota yang masuk dalam jajaran wilayah Kabupaten Siak, di Kecamatan Sabak Auh Kamis (27-08-2020).
Adapun yang dapat hadir hanya selaku ketua biro-biro yaitu :

1. Abdul Aziz selaku Ketua
2. Badru Zaman
3. Hamdani
4. Indes Syahputra batubara
5. Misran 
6. Mulyono
7. Jaksen Rambe
8. Zamri
9. Uling

Pertemuan yang dibungkus dengan warna silaturrahmi ini guna membahas perkembangan lmrri di tingkat kecamatan dan desa , agar lmrri mudah dalam menjalankan roda organisasi dari desa (komsek) ke kecamatan (komcab) hingga ke kabupaten (komda) . Petemuan itu juga dihiasi dengan makan bersama ala kampung sehingga pertemuan ini menjadi akrab, jelas ketua komda Siak (Abdul Aziz)  kepada Media Nusantaraexpress.com 

Ketua komda Siak Abdul Aziz menjelaskan setiap anggota yang bertugas di kabupaten Siak harus melakukan pendekatan terhadap instansi yang ada, sehingga anggota yang bertugas bisa menembus maksud dan tujuan penugasannya karena tugas Reclassering akan bisa berjalan dengan baik apabila lmrri selalu bertatap muka / saling mengenal satu sama lain. 
Diperjelaskan lagi setiap anggota yang bertugas di kecamatan harus memberitahukan keberadaannya di Kapolsek untuk menjalin komunikasi yang baik.

Besar harapan ketua komda Siak Agar seluruh anggota nya bisa membangun kerjasama yang baik hingga tingkat desa., Ketua lmrri komda Siak (Abdul Aziz) akan melakukan pertemuan 3/2 bulan sekali guna membina anggota lmrri. Yaitu mengupas ad/art dan menjelaskan apa itu Reclassering sehingga seluruh anggota lmrri komda Siak bisa menjelaskan maksud dan tujuan mereka di tugaskan.

Ketua Lmrri komda siak

Senin, 27 Agustus 2018

LMR-RI KOMDA SIAK GELAR MUSDA JELANG MUNAS III

Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Daerah (Komda) Kabupaten Siak melakukan Musyawarah Daerah (Musda), Minggu (26/08/18) di Sekretariat LMR-RI Komda Siak Jl. Pelabuhan Buton – Mangkapan – Sungai Apit Kab. Siak Prov. Riau dengan tema “Kuatkan Persatuan dan Kebersamaan.
Pantauan awak media dilapangan, Minggu (26/08/18) saat berjalannya Musda, terlihat hadir adalah seluruh anggota yang tergabung di LMR-RI Komda Siak dan Komisariat Cabang (Komcab) dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Komda Siak, Dicky, saat melakukan press release kepada awak media, Minggu (26/08/18) mengatakan, “Musda adalah salah satu syarat kita sebagai Komda, bagaimanapun kami sebagai Komda tentunya akan tunduk dan patuh terhadap aturan sebagai dasar untuk menjalankan visi dan misi Presidium Pusat. Kami sebagai perpanjangan tangan Presidium Pusat akan selalu tunduk dan patuh terhadap AD/ART yang sudah disyahkan melalui Munas ke II di Jakarta pada tahun 2013 lalu”.
Ditambahkannya, “Untuk menuju Munas ke III, Komda Siak siap melakukan Musda, dan saat ini sudah kami lakukan. Bagaimanapun kami terus berupaya untuk tetap bersinergis dengan Presidium Pusat. Kami yakin dan percaya Munas III di Jakarta yang akan dilakukan pada bulan september ini akan berjalan sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan oleh panitia Munas”.
Ketika ditanya bagaimana Komda Siak bersinergis dengan bergandengan tangan dengan semua unsur. Ketua Komda Dicky menjawab, “Kami siap bersinergis dengan siapapun, Pemerintahan, OKP, LSM, Ormas, terutama TNI dan Polri. Intinya kami siap bersinergi dengan siapapun selagi untuk masyarakat dan intinya demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. Jelas Dicky mengakhiri.
Ketua Komda Dicky melalui Sekretaris Komda Abdul Azis, memaparkan terkait dengan pembahasan dalam Musda, “beberapa point yang bisa dijelaskan adalah”, jelas Azis;
  1. LMR-RI KOMDA Siak siap mendukung dan mengawal, pembangunan seluruh daerah di kabupaten Siak
  2. Seluruh anggota yang ditugaskan dalam penugasan sosial Kontrol (investigasi & monitoring) di daerah kabupaten Siak untuk selalu melakukan koordinasi pada LMR-RI KOMDA Siak /aparat terkait, tidak dibenarkan bergerak dengan caranya sendiri.
  3. Apabila ada yang mengaku-ngaku ditugaskan oleh pusat, maka setiap anggota KOMDA Siak untuk segera berkoordinasi pada ketua Komda atau pengurus Komda Siak
  4. Selalu bekerjasama dengan baik, baik media atau LSM setempat
  5. Sesuai dengan tema “Kuatkan persatuan dan kebersamaan”, Komda Siak dan Komcab selalu melakukan koordinasi dengan semaksimal mungkin

Jumat, 05 Januari 2018

Kontroversi KARTU INDONSIA PINTAR KIP dan PIP LMR-RI KOMDA SIAK lakukan penelusuran.

24 - September -2017, Siak.
Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Kab.Siak (LMR-RI KOMDA SIAK) melakukan penelusuran terkait Dari laporan IntelijenYang sengaja disebar keberadaanya dI wilayah kerja Kab.Siak. Kali ini Tiem LMR-RI KOMDA SIAK mendatangi mediaman Bapak Hermanto, salah satu Warga Siak yang beralamat Jl.Bina Harapan Desa Mengkapan Kec.Sungai apit tepat pukul 10:09 Wib terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP).



Terkait KIP yang Sudah diprogramkan dari pusat, LMR-RI lakukan penelusuran terkait KIP banyaknya kejanggalan kejanggalan dilapangan, atas laporan ini kami akan menulusuri sejauh mana tingkat keakurannya dilapangan dan tiem LMR-RI akan melakukan benar benar atau tidaknya isu yang berkembang tentang miringnya ketidak akuratannya sipenerima KIP". menurut Tiem "Bagaimanapun yang punya kartu KIP secara otomotis dengan sendirinya akan mendapatkan Haknya jika itu harus menerima. Namun ini malah sebaiknya, kartu ada, tetapi hanya sekedar untuk dilihat atau di pajang saja, karena jika itu saja Masyarakat kecil tidak butuh kartu tapi butuh realita, pembuktian, bahwa yang memegang kartu KIP dan memang sudah terdaftar di database benar-benar akan mendapatkan bantuan, karena dana itu sangat dibutuhkan bagi masyarakat kecil.
LMR-RI KOMDA SIAK hadir untuk mereka mereka yang membutuhkan bantuan seperti temuan ini.

LMR-RI KOMDA SIAK juga melakukan kunjungan kebeberapa rumah warga disekitarnya guna memintai keterangan kepada beberapa warga'.



LMR-RI KOMDA SIAK Lakukan investigasi terkait aliran Dana BOS.

18-September-2017, Siak
Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Kab.Siak (LMR-RI KOMDA SIAK) melakukan kunjungan kebeberapa Sekolah untuk melakukan Investigasi di Wilayah kerja LMR-RI KOMDA SIAK, kali ini kunjungan dilakukan di SD Negri 08 Desa Mengkapan Kec.Sungai apit Kab.Siak.




Kunjungan Silaturrahmi dan investigasi dimulai dengan mendatangi Ketua Komite Sekolah (Bapak Arsyad) pada pukul 10:35 Wib karena menurut Tiem Intelijen LMR-RI, Ketua Komite Sekolah tidak pernah dilibatkan dalam Rancangan Kegunaan Anggaran Sekolah (RKAS), Ketua Komite SDN 08 Desa Mengkapan juga tidak pernah memegang stempel Komite bahkan Ketua Komite tidak tau sama sekali kalau Komite memiliki stempel ternyata memang benar adanya informasi dari Tiem Intelijen LMR-RI Kalau Ketua Komite tidak pernah dilibatkan dalam mengetahui besar dan kecilnya Anggaran Dana BOS atas dasar inilah LMR-RI KOMDA SIAK melakukan Investigasi guna penulusuran lebih jauh terkait hubungan antara Komite Sekolah dan Kepala Sekolah,.
Setelah mendapatkan permulaan data terkait sesuai informasi yang diperoleh ternyata hal itu benar adanya tiem terus bergerak untuk mendapatkan data yang sebenarnya, Tiem LMR-RI KOMDA SIAK dan Lpi Tipikor Ri berhasil menjumpai Kepala sekolah SDN 08 Mengkapan Bapak Syamsir S.pd di ruang kerjanya.



Terkait stempel yang tidak ada ditangan Ketua Komite Dan Malah sebaliknya, stempel dikuasai oleh Kepala Sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah meminta maaf kepada Tiem Lembaga Pengawasan Investigasi dan LMR-RI KOMDA SIAK.
"terkait stempel yang selama ini ada ditangan saya, says minta maaf "tutur Kepala Sekolah, dan saat ini juga kita lakukan penyerahan stempel kepada Ketua Komite Sekolah.
Serah terima stempel dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah kepada Ketua Komite sekolah disaksikan Lembaga Pengawasan Investigasi LMR-RI KOMDA SIAK.
LMR-RI KOMDA SIAK akan melakukan kunjungan Investigasi terkait penegakan Juklak dan Juknis dilingkungan pendidikan di Wilayah kerja Komda Siak, ini awal dari Investigasi kita, kita mulai dari yang terkecil dan intinya kita akan lakukan Investigasi terkaita aliran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). LMR-RI KOMDA SIAK juga mengajak atau menghimbau LSM / MEDIA untuk mari bersama-sama kita mengawal Dana BOS disekolah sekolah kita atau seluruh Indonesia.






Kamis, 04 Januari 2018

Piagam Penghargaan LMR-RI KOMDA SIAK

05-Oktober-2017, Jakarta.


Sebagai salah satu pembuktian bahwa atas jasa-jasanya selama ini telah mengabdi di Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS). dan juga ikut serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pengabdiannya di Lembaga LMR-RI, Atas Dasar Pengabdiannya selama ini maka Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering RI melalui Ketua umum Bapak Agustinus L kilikily.SH dan disaksikan oleh keluarga besar LMR-RI se-Indonesia guna Penyerahan Piagam Penghargaan yang diberikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Wilayah Dan Derah oleh Kepengurusan Prespus LMR-RI pada Acara Rapimnas LMR-RI di Jakarta.

LMR-RI KOMDA SIAK salah satu diantara KOMWIL dan KOMDA yang ada mendapat Piagam tanda Kehormatan LMR-RI diserahkan langsung oleh Ketua umum Bapak Agustinus L kilikily.SH.




Minggu, 19 November 2017

Kepala Sekolah SD N 10 Tumang tidak memfungsikan Ketua Komite Sekolah Soal Dana Bos (Biaya Operasional Sekolah).

Siak, 18 November 2017. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak (LMR-RI KOMDA SIAK) dan Tiem Gabungan LPI TIPIKOR RI dan Media meyampaikan Peran serta Ketua Komite Sekolah sangatlah penting, apalagi menyangkut soal penyajuan Dana bos serta kegunaan Dana bos oleh pihak Kepala Sekolah.
Tapi lain hal yang terjadi di Sekolah Dasar Negri 10 Desa Tumang, yang tidak mengfungsikan Ketua Komite Sekolah (Bapak Trimo) selama 2 tahun tidak pernah dilibatkan untuk menanda tangani  pengajuan dan pencairan Dana Bos, bahkan stempel Ketua Komite tidak ada pada yang bersangkutan (Bapak Trimo) dan ketika Tim Gabungan menanyakan stempel Ketua Komite, beliau menjawab ada sama Kepala Sekolah.
Ketika Tim Gabungan yang terdiri dari LPI TIPIKOR RI / LMR-RI dan MEDIA ingin menemui Kepala Sekolah SDN 10 Desa Tumang tidak ada ditempat dengan alasan pergi ke Kecamatan Sabak Auh ada acara ulang tahun PGRI.

Dan Tim berharap pada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kab.Siak Uptd dan Kejaksaan agar menindak lanjut temuan Tiem (Pen/pin..

Minggu, 08 Oktober 2017

Rapat Pimpinan Nasional lmrri selamat & Sukses

Jakarta, 04-06 Oktober 2017. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) berjalan dengan Baik.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional di hadiri kurang lebih sebanyak 300 orang/peserta dari 33 Propinsi dan 18 Daerah, dan Peninjau serta tamu undangan. Alhamdulillah acara terlaksana dengan baik.
Rapimnas LMRRI 2017 telah terlaksana dengan baik di Padepokan Pencak Silat 3 okt s.d 5 okt 2017 dengan Ketua Panitia Gerard Joost Tewuh, sebagai salah satu syarat menuju Munas LMRRI 2018. Kiranya lembaga tertua di Indonesia ini dapat menjadi lembaga yang kuat maju dan independen dalam membangun bangsa ke depan.



Senin, 02 Oktober 2017

Pengarahan Ketua Komwi Jawa timur

Jakarta, 03-Oktobet-2017. Ketua Komwil Jawa-timur mengarahkan Anggotanya dalam Pengamanan acara Rapat Pimpinan Nasional Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia.

Semoga Aman dan Sukses.

Minggu, 17 September 2017

Lmrri Komda Siak lakukan Koordinasi


kampar, 17 September 2017
Lembaga Missi Reclasseering Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) Komisariat Daerah Kab.Siak melakukan Koordinasi ke LMR-RI KOMDA KAMPAR bersama Wakil Ketua LMR-RI KOMWIL RIAU dalam rangka mensosialaisasikan progrmam kerja Presidium pusat dalam menyelenggaran Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

Semoga selamat & sukses