Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Selasa, 16 Juni 2015

MOBIL ANGGOTA DPRD SIAK, GUNAKAN PREMIUM.



Siak,Buser Kriminal.
Pemerintah telah melarang keras peyalahgunaan Premium untuk penjabat,baik penjabat pusat maupun daerah,namun hal ini tidak di hiraukan oleh salah satu Anggota DPRD KABUPATEN SIAK, Awaludin dari komisi IV dari Fraksi PKB,menggunakan mobil Operasional DPRD yang berplat Merah BM 1512 S, Jenis Extrail warna hitam,melakukan pengisian premium di Km 9 Perawang Kabupaten Siak Riau,
Ketika beberapa wartawan dan Lsm langsung menjumpai Anggota DPRD tersebut, menyampaikan bahwa Operasional kami di Dewan tidak ada pak,makanya sy isi premium untuk operasional pribadi saya. Beberapa pertayaan yang di lontarkan oleh awak media,namun Oknum Dewan tersebut mengelak dan tidak menjawab petayaan awak media.
Salah seorang anggota LSM menyampaikan ke Anggota Dewan tersebut tentang larangan pejabat yang mengisi premium.
Hal ini perlu kita perhatikan bahwa selaku pejabat yang taat hukum harus memperhatikan dan menjadi wakil rakyat yg benar bukan mengajari masyarakat yang salah.''ungkap Drs D.Simbiring selaku ketua DPD KIPAN RI Provinsi Riau.