Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Kamis, 11 Juni 2015

SAPTA KARSA KIN LMR-RI

    •  Integritas : setiap anggota KIN LMR-RI memiliki sifat terpecaya, serta tidak menghianati atau melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan atau merusak citra dan mekanisme kerja KIN LMR-RI.
    • Kejujuran : Setiap anggota KIN LMR-RI dalam memberikan Laporan berdasarkan Fakta / Kondisi yang sebenarnya tanpa melakukan  spekulasi atau manipulasi data.
    • Objektif : Setiap anggota KIN LMR-RI akan melakukan tugasnya secara rasional, akurat, Validitas dan dapat dipertanggung- jawabkan secara  administratif.
    • Kooperatif : setiap anggota KIN LMR-RI dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik serta mematuhui AD/ART Peraturan Organisasi dan Kode Etik dan Ketentuan
      lainnya.
    • Transparan : setiap anggota KIN LMR-RI bekerja secara terbuka dan siap menerima tugas yang dipercayakan kepadanya.
    • Kerahasiaan : setiap anggota KIN LMR-RI akan selalu menjaga kerahasiaan tugas dan amanah yang diemban. laporan hanya wajib diketahui oleh Kepala Wilayah KIN, Ketua Komwil / Komda dan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.