Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Senin, 07 April 2014

Keseriusan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonsia Komda Siak

                                  Syahroni (Moesa) Biro Perss & Informasi Komda Siak.
              _____________________________________________________________

Keseriusan Lembaga Missi Recleasering (LMR-RI) untuk mengangkat jati diri masyarakat Siak terutama mengenai harkat martabat masyarakat Siak dalam melakukan kegiatan yang positif tidak hanya dipandang sebelah mata. 

kegiatan yang dilakukan oleh LMR RI tidak ada biaya namun semangat dari LMR RI selalu berusaha untuk membantu pemerintah dan masyarakat terutama dalam memajukan pembangunan di Siak, untuk dijadikan Siak Baru yang berkearifan lokal.
“Kami juga tidak pernah memandang bulu baik dia masyarakat lokal maupun masyarakat non Siak, yang bisa kami lakukan adalah membantu masyarakat dengan segenap jiwa raga kami dari apa yang kami mampu lakukan.


Pihak LMR-RI akan melatih masyarakat Siak untuk jauh dari kegiatan negatif dan bisa terbawa pada hal hal yang positif yang tidak bisa dianggap remeh oleh orang lain karena ini juga menyangkut harkat dan martabat dari masyarakat Siak sendiri. “Jadi, ini adalah suatu contoh dimana mereka bisa memajukan Siak dengan hati dan semangat baru yang kami berikan pada saat ini,”

Kunjungan Komda siak dalam rangka Pembentukan Sektor dan Komcab

                     Kunjungan Komda siak dalam rangka Pembentukan Sektor dan Komcab
        ___________________________________________________________________________

Lembaga Missi Reclasseering - Republik Indonesia KOMDA SIAK. "Kita akan membentuk sektor dan Cabang-cabang LMR RI di Kabupaten Siak seperti Mempura dan Sungai apit agar dapat berbuat dan bekerja sama baik dengan eksekutif, legislatif dan masyarakat sesuai dengan arti reclasseering yakni pengembalian tatanan kepada suatu keadaan yang sebenarnya,"

LMRI-RI memiliki badan hukum dan merupakan mitra pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. "Misalnya kasus pengusaha dengan badan hukum negara, kita akan bantu. Tetapi itu harus yang bersangkutan yang mengadu ke kami, baru kita bantu,"