Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Sabtu, 05 April 2014

Berjuanglah wahai LMR-RI demi Negara & Masyarakat

Waspadalah dengan Media Mainstream yang tendensius dan memojokan LMR-RI.
Awas dan waspadalah bagi Anggota LMR-RI dimanapun.

Karena LMR-RI (Reclasseering) merupakan Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, diduga banyaknya para pemilik Media mainstream pada dasarnya adalah bagian dari jaringan para Penjajah Kriminal Internasional

Berjuanglah dengan sikap dan perjuangan yang ikhlas untuk kebenaran dan Kejayaan Negara & Masyarakat.. seutuhnya...>>> Merdeka!!!...

Awas dan Waspadalah Anggota LMR-RI...!!hayooo terus tegakan kekuatan dan Persatuan Reclasseering...Kita harus belajar dengan sejarah dan informasi2 ... yang benar..!!!

Wahai LMR-RI I tetap istiqomah dan berjuanglah sesuai kaidah2 Undang-undang... Semuanya akan diberi jalan kemuliaan bagi Pejuang Kebenaran.. dengan sebenarnya.. Insya Allah... Aamiin.

 Saat ini lembaga hukum sedang dalam krisis kepercayaan yang sangat buruk seakan alam titik nadir.
 Bila kita ngobrol dengan kebanyakan rakyat di pinggir jalan, warung kopi, dan di tempat umum maupun keramaian, baik keagamaan seperti pengajian, pertemuan dan lain sebagainya, jawabannya hampir sama. Tidak percaya sama pejabat, termasuk penegak hukum. Apa sebabnya?


 


Mengenal Keberadaan Kompartemen Intelijen LMR-RI (Reclasseering).

                                              Foto Mayjen TB.Ibnu Fadjar.GP.                                                        
Intelijen LMR-RI (KIN) adalah bagian kelengkapan kerja dari Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia.
Intelijen LMR-RI merupakan salah satu Intelijen Sipil yang ada di Indonesia, yang secara historis sangat berkaitan erat dengan sejarah Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sekilas tentang awal kiprahnya Intelijen LMR-RI sebelum Indonesia Merdeka adalah Menyelidiki dan mencari informasi tentang penahanan tokoh-tokoh Pergerakan Nasional dan pejuang Kemerdekaan yang ditawan di penjara-penjara Belanda. untuk dibebaskan dan di bela hak serta martabatnya sebagai manusia yang tertindas oleh kolonialisme penjajah. Selain itu, fungsi lainnya adalah untuk mengembalikan kedaulatan setiap warga negara secara bebas Merdeka dan berhak menentukan nasib hidup bangsanya sendiri.
LMR-RI sebagai organisasi Independen dan HAM tertua di Indonesia. sejak berdirinya ditahun 1931 (Perkumpulan Reclasseering) dan dikukuhkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Penetapan Menteri Kehakiman R.I. No. JA.5/105/5, tanggal 12 Nopember 1954, serta dimuat dalam Berita Negara No. 105/1954 dan Lembaran Negara No. 90/1954 dengan Missi pokok "UNTUK NEGARA & MASYARAKAT".  Legatimasi ini diperkuatkan lagi dengan Penetapan Menteri Kehakiman R.I No. JH.7.1./6/2, tanggal 9 Juni 1956.

Dalam kurun waktu kurang lebih 76 tahun, tepatnya pada tanggal 27 dan 28 Maret 2007 bertempat di Taman Wiladatika, Cibubur - Jakarta Timur, untuk Pertama kalinya LMR-RI melaksanakan Musyawarah Nasional  1 dengan mengambil Tema "MENGABDI PADA NKRI UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT & BANGSA SEJAHTERA" Selain menyempurnakan AD/ART penyusun kerja Nasional, juga menetapkan  Pengurus terpilih untuk Priode Lima (5) tahun kedepan. Pelantika Pengurus Hasil Munas baru dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2007 ditempat yang sama.

Dari hasil Penyusunan Program kerja ditetapkan 18 Kompartemen dan 7 Badan Khusus. Kompartemen Intelijen LMR-RI (KIN) termasuk yang dicantumkan dalam Munas 1 LMR-RI. sebagai alat kelengkapan kerja Organisasi, KIN ditetapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka mengimplementasi dan merealisasikan maksud dan tujuan atau Visi dan Missi yang ingin dicapai menuju Pembangunan Negara dan Bangsa yang damai dan Sejahtera.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasional KIN dilapangan dan guna mencapai hasil yang diharapkan, maka kiranya perlu dibekali PEDOMAN DASAR OPERASIONAL Kompartemen Intelijen LMR-RI (KIN). pedoman ini dimaksud agar Anggota KIN dengan mudah dapat memahami fungsi dan tujuan yang di emban dalam Operasional Intelijen dilapangan. untuk itu juga diperlukan kordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait seperti : BIN, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK, dll.

Kode Intelijen Reclasseering dan Sandi Perjuangan .
Dimasa Sebelum dan Menjelang Kemerdekaan, Pejuang utama Intelijen Reclasseering adalah untuk mengetahui jumlah dan klasifikasi narapidana dan tahanan Politik yang berada dipenjara-penjara Indonesia. selain itu juga menyelesaikan status hukum para tawanan perang yang berada dipenjara-penjara di Jawa dan Madura, karena Perang telah usai dan Indonesia telah Merdeka.

Tidak hanya membebaskan para tahanan perang, Reclasseering juga memberikan pekerjaan kepada para tawanan Perang tersebut dengan menyalurkannya sebagai pekerja pada perkebunan-perkebunan yang ditinggalkan Belanda dan Proyek-proyek Pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pada masa orde lama dibawah Pemerintahan Presiden Soekarno, Reclasseering (LMR-RI) sempat berkantor di Istana Negara dengan Kode Sandi 007/KHUSUS , hal ini berlangsung selama beberapa tahun sebelum meletusnya pemberontakan G30 S PKI.

Kedudukan dalam Undang-Undang Intelijen Negara (UU No.17 Tahun 2004).
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, Pada Bab III, bagian kedua pasal 9, Mengenai Penyelenggara Intelijen Negara, terdiri atas :
a. Badan Intelijen Negara
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia.
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan-
e. Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Intelijen Reclasseering (LMR-RI), sebagai bagian dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian juga turut ambil bagian dalam menjaga stabilitas dan Keamanan Negara dengan tetap melakukan kerjasama dan kordinasi dengan semua aparatur Negara dan birokrasi mulai dari pusat sampai dengan Daerah, termasuk membina hubungan dengan Dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).