Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Sabtu, 05 April 2014

Berjuanglah wahai LMR-RI demi Negara & Masyarakat

Waspadalah dengan Media Mainstream yang tendensius dan memojokan LMR-RI.
Awas dan waspadalah bagi Anggota LMR-RI dimanapun.

Karena LMR-RI (Reclasseering) merupakan Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, diduga banyaknya para pemilik Media mainstream pada dasarnya adalah bagian dari jaringan para Penjajah Kriminal Internasional

Berjuanglah dengan sikap dan perjuangan yang ikhlas untuk kebenaran dan Kejayaan Negara & Masyarakat.. seutuhnya...>>> Merdeka!!!...

Awas dan Waspadalah Anggota LMR-RI...!!hayooo terus tegakan kekuatan dan Persatuan Reclasseering...Kita harus belajar dengan sejarah dan informasi2 ... yang benar..!!!

Wahai LMR-RI I tetap istiqomah dan berjuanglah sesuai kaidah2 Undang-undang... Semuanya akan diberi jalan kemuliaan bagi Pejuang Kebenaran.. dengan sebenarnya.. Insya Allah... Aamiin.

 Saat ini lembaga hukum sedang dalam krisis kepercayaan yang sangat buruk seakan alam titik nadir.
 Bila kita ngobrol dengan kebanyakan rakyat di pinggir jalan, warung kopi, dan di tempat umum maupun keramaian, baik keagamaan seperti pengajian, pertemuan dan lain sebagainya, jawabannya hampir sama. Tidak percaya sama pejabat, termasuk penegak hukum. Apa sebabnya?


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar