Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Rabu, 30 April 2014

Tidak ada sama sekali tuduhan dari PT.ARARA ABADI mengenai pembakaran Lahan terhadap Masyarakat


( Rabu 30/04/2014 ) LMR-RI KOMDA SIAK - Mengenai adanya Surat pemanggilan terhadap saudara Zulpen (Ipin) pada tanggal (28/04/2014) oleh Kepolisian Sektor Sungai apit yang ditangani oleh DEKO SUBRATA adanya laporan dari pihak Humas PT.ARARA ABADI "Saudara Ipin telah melakukan pembakaran lahan yang tidak sah. namun menurut Ipin tidak ada cukup bukti yang ditunjukan kepada pihak kepolisian atas tuduhan tersebut, padahal saat lahan terbakar itu Ipin tidak berada di lahan tersebut (ke luar kota) bahkan ia mendapatkan telpon dari pihak kebun bahwa lahannya terbakar pada saat kejadian tersebut.
atas tuduhan tersebut Ipin tidak hanya diam karena merasa tertuduh dari adanya pemanggilan tersebut, dan akhirnya Ipin membawa Tim Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak (LMR-RI KOMDA SIAK) guna meluruskan hal tersebut,.

 Anehnya pihak Humas (Bapak Nasir , Bapak Tahlevi & beberapa lainnya) dari PT.ARARA ABADI saat dikunjungi oleh Tim Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) tidak ada sama sekali dari pihak Humas PT.ARARA ABADI melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian disebabkan mereka sibuk untuk memadamkan api yang membakar arealnya, bukan mencari-cari siapa yang membakar, menurut Bapak Nasir juga "untuk pelaporan kepolisian ini biasanya merupakan tindakan yang terakhir oleh PT.ARARA ABADI karena ini merupakan jalur hukum, menurutnya siapakah yang melapor perkara tersebut kepada pihak kepolisian?????"
menurut Humas PT.ARARA ABADI tidak akan berani melaporkan perkara tersebut kalau tidak memiliki bukti yang sah, baik foto, saksi & tertangkap tangan. dalam hal ini Ipin juga tidak merasa puas atas laporan tersebut yang mengatasnamakan PT.ARARA ABADI ada apa sebenarnya? ia juga akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian kembali atas tuduhan yang menimpanya, menurutnya dengan adanya Surat pemanggilan pasti ada pelapor, saksi / bukti, korban atau yang dirugikan.

   Dalam kesempatan tersebut Ketua Komda Siak Lembaga Missi Reclasseering RI sempat menyampaikan kepada Humas tersebut mengenai "banyaknya kayu yang berserakan ditengah jalan umum yang dilangsir munggunakan Mobil yang telah di kontrak PT.ARARA ABADI dari Doral (Areal PT.ARARA ABADI) ke KM.25 menyebabkan mengganggu pengguna jalan lainnya untuk itu pihak Tim Lembaga Missi Reclasseering Komda Siak meminta untuk segera di indahkan.