Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Kamis, 15 Mei 2014

Bersatulah Reclasseering di seluruh Indonesia Menuju Musyawarah Nasional III demi Negara & Masyarakat



Jika kita bicara Sah/tidak sahnya (Legal/Ilegal) LMR-RI / RECLASSEERING maka bisa kita ambil kesimpulan dari Surat Keputusan ini, merupakan salah satu bukti yang kuat bahwa Versi Agustinus L Kilikily. SH merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional dengan Melibatkan anggota Se- JABOTABEK tanggal 17 Maret 2003, bertempat di Jalan Kayu Manis X no. 21 Jakarta, berhasil mengangkat Agustinus L Kilikily SH Sebagai Ketua Umum Presidium Pusat masa bakti 2003-2008 pada masa itu Ahmad Lulang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal  , Dr.H.Muhammad Jasin (Komisaris Jenderal Polisi (Purn) sebagai Ketua Dewan Penasehat Agung  .

Anehnya setelah mengangkat dan memutuskan Saudara Agustinus L kilikily,SH sebagai Ketua Umum maka pihak-pihak tersebut memecahkan diri atau membuat suatu Organisasi baru dengan menggunakan Reclasseering Versi yang baru, karena adanya konflik internal (Dualisme Kepemimpinan) maka sesuai arahan dan rujukan juga didasarkan oleh himbauan dari Departemen dalam Negeri Cq.Direktoarat Jenderal Kesatuan Bangsa & Politik tertuang dalam Surat Klarifikasi bernomor : 220/1213.DIII, tertanggal 14 Agustus 2006, butir ke 3 (tiga) : Departemen dalam Negri tidak mempunyai kompetensi untuk menentukan keabsahan dari Pengurus Organisasi Kemasyarakatan, sedangkan yang menentukan keabsahan pengurus ganda adalah Hasil Musyawarah antara pengurus dan atau Pengadilan Negeri.
sesuai pula dengan Surat Rahasia Direktur Intelkam Polda Metro jaya No.Pol  : R/1075/III/DATRO tertanggal 22 Maret 2007 yang ditunjukan Kepada Ketua Umum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI).  

Sesuai arahan dan rujukan Departemen dalam Negeri Cq. Dirjen Kesbangpol dan Direktur Intelkam Polda Metro jaya, maka Presidium Pusat LMR-RI dibawah Kepemimpinan Agustinus L kilikily,SH dalam melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama (Munas I) Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia mengundang Saudara-Saudara Keluarga Besar LMR-RI baik yang berada didalam Kepengurasan maupun diluar Kepengurusan serta oknum-oknum yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum / Sebagai pemegang mandat untuk mencalonkan diri dalam Forum Musyawarah Nasional I LMR-RI hal ini Khususnya ditunjukan Kepada :
  1. Ahmad Lulang 
  2. Muhammad Sya'ari 
  3. Toebagus Nanang azhar
  4. Petrus Olinger
  5. Justinus P.J kamamas
  6. Rusli Abdul Kadir

Namun dalam Pelaksanaannya mereka tidak bersedia hadir untuk mencalonkan diri sebagai Kandidat Ketua Umum LMR-RI tanpa disertai alasan dan sebab yang jelas
Akhirnya Forum Musyawarah Nasional I LMR-RI memilih Agustinus L Kilikily, SH secara aklamasi untuk menjabat sebagai Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI priode 2007 - 2012.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 Menyatakan :

             LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA 
Sebagai Pemberi bantuan Hukum.

 

  • Tidak ada satu buktipun bahwa LMR-RI Versi Agustinus L kilikily, SH cacat dimata Hukum maupun secara Internal Organisasi.
  • Tidak ada satupun bukti Pemecatan Agustinus L kilikily,SH sebagai ketua Umum oleh Dewan Pembina/Penasehat secara Organisasi LMR-RI.
  • Dari dulu sehingga sekarang Kantor Sekretariat Pusat : Jl,Jendral Basuki Rahmat No.53 Jati-Negara masih ditempati oleh LMR-RI kepemimpinan Agustinus L kilikily,SH.

Maka untuk ini kami menghimbau agar seluruh Anggota Reclasseering Versi manapun diseluruh Indonesia agar bisa mengenal Reclasseering lebih dalam lagi karena jika hal ini kita biarkan Reclasseering hanya dijadikan Kepentingan - kepentingan oleh Oknum-oknum manapun yang mengaku / mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Presidium Pusat.

Untuk itu juga Seluruh Anggota Reclasseering Seluruh Indonesia untuk meminta Ketua Umumnya untuk menindak dengan tegas yang mengatas namakan Ketua Umum ditingkat pusat manapun, karena hal ini jika kita biarkan maka akan dapat merusak hak cipta Reclasseering, sehingga Pemerintah sendiri sulit untuk dapat mengenal Reclasseering itu sendiri..!!!

Jika Hal ini tidak kita mulai dari bawah maka Reclasseering akan sulit mengambil Perannya sebagaimana yang kita kehendaki bersama, banyaknya bentrokan-bentrokan dilapangan yang mengaku-ngaku Ketua umumnya lah yang Sah ini hanya membuat kita membuang-buang tenaga dan ribut tiada arti dikarenakan yang di Pusat saja untuk saat ini tidak bisa mengatasi hal ini apalagi kita yang merupakan hanya sebagai Anggota  saja.

Marilah kita bersatu mewujutkan Visi & Missi Reclasseering yang sesungguhnya kita pinggirkan Arogan & Ego kita masing-masing bersatulah kita untuk mengabdi Pada NKRI.