Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Selasa, 08 September 2020

Abdul Azis: “Mitra Kerja LMR-RI dan Dasar Hukum”


Ketua Lmrri komda Siak, lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat, meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dibidang penegakkan hukum. Karena lmrri adalah salah satu Ham tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dan dikukuh oleh pemerintah melalui penetapan Menteri kehakiman  RI tanggal 12 November  1954 sesuai berita negara no 105/1954 & lembaran Negara No.90/1954, berdasarkan surat Jaksa agung Nomor : PI/30, tertanggal 30 Oktober 1952 prihal mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagai mana yang tercantum pasal 14 - 17 kitab undang undang hukum pidana (KUHP), mengadakan kerja sama yang baik dengan birokrasi, pemerintah, sipil dan militer dalam menampung data dan informasi yang timbul serta merugikan negara dan masyarakat diwilayah Republik Indonesia.
Sesuai pula dengan surat rahasia mabes polri tentang kerjasama dengan presidium pusat lmrri.bph nms Warkah polri dibawah Register No.Polri R./45-1/IV/81-SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan, penyelewengan yang melanggar hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Maka seluruh anggota di Kamisariat Daerah Siak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri, karena tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila Anggota lmrri bertatap muka kepada Polri.

Mitra kejasama/Koordinasi LMR-RI

UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
UU RI No. 22 tahun 1997 tenang Narkotika :
1. BNN
2. POLRI
3. IMIGRASI
4. BPOM
5. BEA CUKAI.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MITRA KERJA / KORDINASI LMRRI.

UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

1. KPK
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. BPKP
5. HUKUM & HAM

PEMBERANTASAN & PERDAGANGAN MITRA KERJASAMA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

1. BIN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. LPSK
5. KOMNAS HAM.

TINDAKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN 

UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.

Mitra kejasama/KORDINASI lmrri.

1. BAPEDAL / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. PENGADILAN
5. HUKUM & HAM

TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN (ILEGAL LOGGING).

UU RI NO. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan.

Mitra kejasama KORDINASI LMRRI.

1. BAPELDA / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. KEHUTANAN
5. POLHUKAM (POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN) .

TENTANG PERIKANAN
MITRA KERJASAMA/KORDINASI LMRRI 

UU RI No. 31 tahun 2004 terang Perikanan 

1. PENGADILAN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI.
4. DKP
5. TNI AL
6. DMI (DEWAN MARITIM INDONESIA).

TINDAK KEJAHATAN LAINNYA (Money loundering, terorisme dll)
UU RI No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Mitra kejasama KORDINASI lmrri ;

1. PENGADILAN
2. POLR
3. KEJAKSAAN RI
4. PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
5. BIN
6. DEPKEU

UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme.

Mitra kejasama / KORDINASI lmrri.

1. MA
2. PENGADILAN
3. POLRI
4. KEJAKSAAN RI
5. TNI
6. BIN

PENANGGULANGAN BENCANA.
UU RI NO. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana 
Mitra kejasama/ KORDINASI LMRRI 

1. BAKORKAMLA
2. BAKORNAS PB
3. POLRI
4. BASARNAS
5. TNI
6. DAGRI.

Semoga Anggota lmrri bisa melakukan kerjasama yang baik, karena tindakan secara sendiri sendiri agan merugikan nama baiknya sendiri maupun lembagaπŸ‘πŸ‘πŸ‘ πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨


Ketua Lmrri komda Siak, lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat, meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dibidang penegakkan hukum. Karena lmrri adalah salah satu Ham tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dan dikukuh oleh pemerintah melalui penetapan Menteri kehakiman  RI tanggal 12 November  1954 sesuai berita negara no 105/1954 & lembaran Negara No.90/1954, berdasarkan surat Jaksa agung Nomor : PI/30, tertanggal 30 Oktober 1952 prihal mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagai mana yang tercantum pasal 14 - 17 kitab undang undang hukum pidana (KUHP), mengadakan kerja sama yang baik dengan birokrasi, pemerintah, sipil dan militer dalam menampung data dan informasi yang timbul serta merugikan negara dan masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Sesuai pula dengan surat rahasia mabes polri tentang kerjasama dengan presidium pusat lmrri.bph nms Warkah polri dibawah Register No.Polri R./45-1/IV/81-SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan, penyelewengan yang melanggar hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Maka seluruh anggota di Kamisariat Daerah Siak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri, karena tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila Anggota lmrri bertatap muka kepada Polri.

Mitra kejasama/Koordinasi LMR-RI

UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
UU RI No. 22 tahun 1997 tenang Narkotika :
1. BNN
2. POLRI
3. IMIGRASI
4. BPOM
5. BEA CUKAI.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MITRA KERJA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

1. KPK
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. BPKP
5. HUKUM & HAM

PEMBERANTASAN & PERDAGANGAN MITRA KERJASAMA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

1. BIN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. LPSK
5. KOMNAS HAM.

TINDAKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN 

UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.

Mitra kejasama/KORDINASI lmrri.

1. BAPEDAL / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. PENGADILAN
5. HUKUM & HAM

TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN (ILEGAL LOGGING).

UU RI NO. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan.

Mitra kejasama KORDINASI LMRRI.

1. BAPELDA / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. KEHUTANAN
5. POLHUKAM (POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN) .

TENTANG PERIKANAN
MITRA KERJASAMA/KORDINASI LMRRI 

UU RI No. 31 tahun 2004 terang Perikanan 

1. PENGADILAN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI.
4. DKP
5. TNI AL
6. DMI (DEWAN MARITIM INDONESIA).

TINDAK KEJAHATAN LAINNYA (Money loundering, terorisme dll)
UU RI No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Mitra kejasama KORDINASI lmrri ;

1. PENGADILAN
2. POLR
3. KEJAKSAAN RI
4. PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
5. BIN
6. DEPKEU

UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme.

Mitra kejasama / KORDINASI lmrri.

1. MA
2. PENGADILAN
3. POLRI
4. KEJAKSAAN RI
5. TNI
6. BIN

PENANGGULANGAN BENCANA.
UU RI NO. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana 
Mitra kejasama/ KORDINASI LMRRI 

1. BAKORKAMLA
2. BAKORNAS PB
3. POLRI
4. BASARNAS
5. TNI
6. DAGRI.

Semoga Anggota lmrri bisa melakukan kerjasama yang baik, karena tindakan secara sendiri sendiri agan merugikan nama baiknya sendiri maupun lembagaπŸ‘πŸ‘πŸ‘ πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨Ketua Lmrri komda Siak, lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat, meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dibidang penegakkan hukum. Karena lmrri adalah salah satu Ham tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dan dikukuh oleh pemerintah melalui penetapan Menteri kehakiman  RI tanggal 12 November  1954 sesuai berita negara no 105/1954 & lembaran Negara No.90/1954, berdasarkan surat Jaksa agung Nomor : PI/30, tertanggal 30 Oktober 1952 prihal mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagai mana yang tercantum pasal 14 - 17 kitab undang undang hukum pidana (KUHP), mengadakan kerja sama yang baik dengan birokrasi, pemerintah, sipil dan militer dalam menampung data dan informasi yang timbul serta merugikan negara dan masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Sesuai pula dengan surat rahasia mabes polri tentang kerjasama dengan presidium pusat lmrri.bph nms Warkah polri dibawah Register No.Polri R./45-1/IV/81-SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan, penyelewengan yang melanggar hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Maka seluruh anggota di Kamisariat Daerah Siak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri, karena tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila Anggota lmrri bertatap muka kepada Polri.

Mitra kejasama/Koordinasi LMR-RI

UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
UU RI No. 22 tahun 1997 tenang Narkotika :
1. BNN
2. POLRI
3. IMIGRASI
4. BPOM
5. BEA CUKAI.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MITRA KERJA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

1. KPK
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. BPKP
5. HUKUM & HAM

PEMBERANTASAN & PERDAGANGAN MITRA KERJASAMA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

1. BIN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. LPSK
5. KOMNAS HAM.

TINDAKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN 

UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.

Mitra kejasama/KORDINASI lmrri.

1. BAPEDAL / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. PENGADILAN
5. HUKUM & HAM

TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN (ILEGAL LOGGING).

UU RI NO. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan.

Mitra kejasama KORDINASI LMRRI.

1. BAPELDA / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. KEHUTANAN
5. POLHUKAM (POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN) .

TENTANG PERIKANAN
MITRA KERJASAMA/KORDINASI LMRRI 

UU RI No. 31 tahun 2004 terang Perikanan 

1. PENGADILAN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI.
4. DKP
5. TNI AL
6. DMI (DEWAN MARITIM INDONESIA).

TINDAK KEJAHATAN LAINNYA (Money loundering, terorisme dll)
UU RI No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Mitra kejasama KORDINASI lmrri ;

1. PENGADILAN
2. POLR
3. KEJAKSAAN RI
4. PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
5. BIN
6. DEPKEU

UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme.

Mitra kejasama / KORDINASI lmrri.

1. MA
2. PENGADILAN
3. POLRI
4. KEJAKSAAN RI
5. TNI
6. BIN

PENANGGULANGAN BENCANA.
UU RI NO. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana 
Mitra kejasama/ KORDINASI LMRRI 

1. BAKORKAMLA
2. BAKORNAS PB
3. POLRI
4. BASARNAS
5. TNI
6. DAGRI.

Semoga Anggota lmrri bisa melakukan kerjasama yang baik, karena tindakan secara sendiri sendiri agan merugikan nama baiknya sendiri maupun lembagaπŸ‘πŸ‘πŸ‘ πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨