Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Selasa, 09 September 2014

Tentang LMR-RI menggunakan Lambang Garuda Pancasila dan Bendera Merah Putih (Lambang Negara)"

Pengguna logo Burung Garuda sebelum Kemerdekaan RI.
Sejak perjuangan revolusi fisik, para pejuang dan tokoh Reclasseering sudah menggunakan Lambang Garuda Pancasila" sebagai sandi perjuangan dalam melawan para penjajah/kolonial, baik belanda maupun Jepang, hal ini menjadi komitmen dalam memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia.
Pemuda dan tokoh-tokoh Reclasseering (LMR-RI) ketika "Menculik" dan membawa Bung Karno dan Keluarganya dari Rengas dengklok (Karawang) ke Pegagasan timur No.56 (Jakarta) untuk mengumandangkan Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945, juga menggunakan lambang Garuda sebagai sandi.

Era orde baru di masa Menteri Kehakiman RI Ali Said,SH.
Pada Era Orde Baru dimasa Pemerintah Presiden Soeharto, tepatnya pada tanggal 17 November 1981, Menteri Kehakiman Repoeblik Indonesia, Ali Said,SH menyurati Ketua Umum LMR-RI Tubagus ibnu Fadjar Gunadi agar mengganti Lambang Negara (Garuda) yang biasa dipakai LMR-RI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor.43 tahun 1958.
pada tanggal 25 November 1981, Ketua Umum LMR-RI Tubagus ibnu Fadjar Gunadi mengutus Koordinator Khusus Bantuan Hukum dan Kemasyarakatan, Drs.Yusuf Hofni Kilikily,SH. beserta 4orang staff LMR-RI lainnya menghadap Menteri Kehakiman RI, Ali Said,SH. guna menjelaskan sejarah perjuangan LMR-RI yang sejak tahun 1946 sudah memakai lambang Garuda Pancasila sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakannya ditahun 1957 hingga dibuat Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1958.


LMR-RI Menggunakan kata RI (Republik Indonesia)
Tidak semua Organisasi Kemasyarakatan dan ataupun Lembaga Sosial Masyarakat yang menggunakan kata Repoeblik Indonesia dibelakang nama wadahnya. Pengucualian ini hanya ada pada Lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Negara termasuk Lemabaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) yang sejak awal pergerakannya sampai dengan disahkan oleh Negara melalui penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.