Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Kamis, 18 Juni 2015

Ketua Umum mengingatkan kepada seluruh anggota dan pengurus LMR-RI

Ketua Umum mengingatkan kepada seluruh anggota dan pengurus LMR-RI untuk mengawal bangsa dan negara ini “NKRI Harga Mati”, penegakan hukum di Republik ini sangat  rapuh. Ini tercermin dari banyaknya oknum-oknum penegak hukum yang tersembunyi dan secara terang-terangan memainkan perannya, kepastian hukum menjadi abu-abu bahkan tidak ada kejelasan sama sekali, nuansa KKN (Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme) sangat jelas terlihat. Keresahan demi keresahan dirasakan oleh para pencari keadilan, yang lebih memprihatinkan lagi banyaknya pejabat dan pemegang kebijakan yang ikut bermain dan memainkan perannya. " Saya selaku Ketua Umum LMR-RI (lembaga Missi Reclaserring) mengimbau kepada seluruh pengurus dan pelaksana baik pusat (Prespus) maupaun wilayah (Komwil) dan daerah (Komda) untuk tetap setia mengawal bangsa ini dan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak masyarakat Indonesia. Semoga bangsa ini dapat berdiri tegak dan kukuh dengan sistem peradilan dan penegakan hukum yang bermoral dan berkeadilan",sebagai pimpinan LMR-RI Komisariat Wilayah (Komwil) dan Komisariat Daerah (Komda), siap melaksanakan tugas dan amanah yang diemban selama masa jabatannya untuk melakukan pembinaan kepada seluruh Komda-komda yang ada di Indonesia. "
Kebenaran dan pembelaan terhadap masyaraat kecil harus menjadi prioritas, kami akan terus melakukan pendampingan serta pengawalan dan merubah pola pikir dan animo masyarakat Indonesia. Ada rumor yang berkembang, bahwa hukum dapat dibeli, kami berupaya menepis rumor tersebut. “yang benar bisa disalahkan dan yang salah dapat dibenarkan”. Semua itu adalah tidak benar, begitu pula pengawalan terhadap Aset dan Anggaran Pemerintah baik pusat maupun daerah. Pelanggaran demi pelanggaran serta manipulasi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat telah kami inventarisir dan siap untuk dieksekusi, dengan niat tulus ikhlas kami beserta jajaran akan berjuang dan menegakkan hukum serta melakukan pendampingan terhadap apa yang menjadi hak masyarakat demi keselamatan bangsa dan negara ini"

Selasa, 16 Juni 2015

MOBIL ANGGOTA DPRD SIAK, GUNAKAN PREMIUM.



Siak,Buser Kriminal.
Pemerintah telah melarang keras peyalahgunaan Premium untuk penjabat,baik penjabat pusat maupun daerah,namun hal ini tidak di hiraukan oleh salah satu Anggota DPRD KABUPATEN SIAK, Awaludin dari komisi IV dari Fraksi PKB,menggunakan mobil Operasional DPRD yang berplat Merah BM 1512 S, Jenis Extrail warna hitam,melakukan pengisian premium di Km 9 Perawang Kabupaten Siak Riau,
Ketika beberapa wartawan dan Lsm langsung menjumpai Anggota DPRD tersebut, menyampaikan bahwa Operasional kami di Dewan tidak ada pak,makanya sy isi premium untuk operasional pribadi saya. Beberapa pertayaan yang di lontarkan oleh awak media,namun Oknum Dewan tersebut mengelak dan tidak menjawab petayaan awak media.
Salah seorang anggota LSM menyampaikan ke Anggota Dewan tersebut tentang larangan pejabat yang mengisi premium.
Hal ini perlu kita perhatikan bahwa selaku pejabat yang taat hukum harus memperhatikan dan menjadi wakil rakyat yg benar bukan mengajari masyarakat yang salah.''ungkap Drs D.Simbiring selaku ketua DPD KIPAN RI Provinsi Riau.

Sabtu, 13 Juni 2015

Kepala KIN LMR-RI Presidium Pusat







Kepala KIN LMR-RI Bersama Presiden RI 7 Bapak Ir.Joko widodo (Jokowi).
Kepala KIN LMR-RI bersama Kapolri Komjen Badrodin Haiti
Kepala KIN LMR-RI bersama Danjen Kopassus, Mayjen TNI Doni Monardo.
 

Kamis, 11 Juni 2015

SAPTA KARSA KIN LMR-RI

    •  Integritas : setiap anggota KIN LMR-RI memiliki sifat terpecaya, serta tidak menghianati atau melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan atau merusak citra dan mekanisme kerja KIN LMR-RI.
    • Kejujuran : Setiap anggota KIN LMR-RI dalam memberikan Laporan berdasarkan Fakta / Kondisi yang sebenarnya tanpa melakukan  spekulasi atau manipulasi data.
    • Objektif : Setiap anggota KIN LMR-RI akan melakukan tugasnya secara rasional, akurat, Validitas dan dapat dipertanggung- jawabkan secara  administratif.
    • Kooperatif : setiap anggota KIN LMR-RI dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik serta mematuhui AD/ART Peraturan Organisasi dan Kode Etik dan Ketentuan
      lainnya.
    • Transparan : setiap anggota KIN LMR-RI bekerja secara terbuka dan siap menerima tugas yang dipercayakan kepadanya.
    • Kerahasiaan : setiap anggota KIN LMR-RI akan selalu menjaga kerahasiaan tugas dan amanah yang diemban. laporan hanya wajib diketahui oleh Kepala Wilayah KIN, Ketua Komwil / Komda dan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.