
LMR-RI BPH.NMS (Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat) sebagai pelaksana dan Pengawas penerapan Undang-Undang Republik Indonesia.
Tugas Pokok antara lain :
1. Pemberantasan Narkotika & Psikotropika :
UU RI No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
UU RI No.22 tahun 1997 tentang Narkotika
- Mitra Kerja / kordinasi KIN LMR-RI
BPOM : Badan Pengawas Obat dan Makanan (Depkes RI)
IMIGRASI : (Dp.Hukum & Ham RI)
BEA & CUKAI : (Dp.Keuangan RI)
2. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
- Mitra Kerja / Kordinasi KIN LMR-RI
BPK : Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
3. Pemberantasan Perdagangan Orang.
UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang.
UU RI No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban.
- Mitra Kerja / Kordinasi KIN LMR-RI
LSPK : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
KOMNAS HAM : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
4. Tindakan Pencemaran Lingkungan.
UU RI No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Mitra Kerja / Kordinasi KIN LMR-RI
5. Tindakan Kejahatan Lingkungan (illegal Logging & illegal Fishing)
UU RI No.19 Tahun 2004 tentang kehutanan.
- Mitra Kerja / Kordinasi KIN LMR-RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar