Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Senin, 12 Mei 2014

Bagian Kerja KIN LMR-RI

















LMR-RI BPH.NMS (Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat) sebagai pelaksana dan Pengawas penerapan  Undang-Undang Republik Indonesia.

Tugas Pokok antara lain :

1. Pemberantasan Narkotika & Psikotropika :
          UU RI No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
          UU RI No.22 tahun 1997 tentang Narkotika
  • Mitra Kerja / kordinasi KIN LMR-RI
          BNN : Badan Nasional Narkotika.
          BPOM : Badan Pengawas Obat dan Makanan (Depkes RI)
          IMIGRASI : (Dp.Hukum & Ham RI)
          BEA & CUKAI : (Dp.Keuangan RI)

2. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
          UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi diubah dengan         UU RI No. 20 Tahun 2001.
  • Mitra Kerja / Kordinasi KIN LMR-RI
          KPK :Komisi Pemberantasan Korupsi.
          BPK : Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

3. Pemberantasan Perdagangan Orang.
           UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang.
           UU RI No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban.
  • Mitra Kerja / Kordinasi KIN LMR-RI
          BIN : Badan Intelijen Negara
          LSPK : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
          KOMNAS HAM : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

4. Tindakan Pencemaran Lingkungan.
          UU RI No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Mitra Kerja / Kordinasi KIN LMR-RI      
          BAPEDAL / LH : Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Men.LH)
    
5. Tindakan Kejahatan Lingkungan (illegal Logging & illegal Fishing)
          UU RI No.19 Tahun 2004 tentang kehutanan.
  • Mitra Kerja / Kordinasi KIN LMR-RI
          POLHUKAM : Politik Hukum dan Keamanan (Men.Polhukam)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar