Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Jumat, 04 April 2014

Penangkapan Warga Negara Asing di KIB tanjung Buton Siak bersama imigrasi kelas II

      Hendra Dicky - Ketua Komda Siak bersama Bpk.Ferry firmansyah SE (Imigrasi Kelas II Siak)
     ____________________________________________________________________________

 LMR-RI - Siak (02 - April - 2014)
Setelah melakukan Pengamatan secara langsung (Monitoring) oleh Lembaga Missi Reclasseering - Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Neagara & Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) Komisariat Daerah Kab, Siak  25 November 2013, dan berdasarkan pengamatan tersebut kurang lebih warga Negara asing tersebut bekerja sebagai pengawas atau Controller. jumlah warga Negara asing yang bekerja sebanyak 4 orang. LMR-RI komda Siak melakukan pengamatan selama 4 Bulan karena LMR-RI merasa curiga karena warga Negara asing tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia. Ketua LMR-RI Komda Siak menanyakan pada Aparat desa dan berdasarkan informasi, Humas PT.METALINDO hanya melaporkan kegiatan Perusahaan tetapi tidak melaporkan adanya warga Negara asing.

LMR-RI -Siak juga menanyakan kepada Kapolpos (Handoko) dan Kepala desa setempat (Nawawi) berdasarkan informasi pihak Perusahaan tidak pernah melaporkan adanya warga Negara asing yang bekerja di Perusahaan tersebut.
beserta Kapolpos & Kasat Intel polres Siak WNA tersebut bersama Juru bicaranya hanya bisa mengeluarkan foto copy Paspor.
Pihak mereka mengatakan bahwa Paspor mereka yang asli tinggal di  PT.METALINDO di Jakata.
Anehnya mereka ada 4 orang diantaranya ada beberapa orang yang sudah berdiam/tinggal di Daerah Siak sudah 4 bulan tanpa ada melapor ke Aparat setempat sementara mereka sudah bekerja di KIB.

 Warga Negara asing tersebut berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, empat orang yang berasal dari Cina mereka ditangkap di Pelabuhan Kawasan Industri Buton (KIB) pukul 09;35 Wib lalu dibawa ke Kantor Imigrasi tingkat II Kab,Siak.

Penangkapan ini dilakukan setelah LMR-RI komda Siak berkordinasi dengan Aparat setempat terutama Kapolpos Buton, Kepala Desa Mengkapan dan dibawa ke Polres Siak setelah diminta keterangan dari mereka maka warga negara asing tersebut diserahkan ke kantor imigrasi tingkat II Kab, Siak dari pemeriksaan sementara ke empat orang ini tak memiliki dokumen yang lengkap. ‘’Mereka tidak punya identitas resmi dan lengkap. Saat ini warga Negara asing tidak mempunyai surat-surat lengkap. Pemeriksaan masih berjalan,’
Imigran gelap yang berhasil diamankan, delapan orang asal Bangladesh dan tiga WNI. Mereka ditangkap di perkebunan masyarakat Desa Tanjung Leban Kecamatan Bukit Batu. - See more at: http://www.riaupos.co/43489-berita-delapan-imigran-bangladesh-ditangkap.html#sthash.mHiC5I2A.dpuf


migran gelap yang berhasil diamankan, delapan orang asal Bangladesh dan tiga WNI. Mereka ditangkap di perkebunan masyarakat Desa Tanjung Leban Kecamatan Bukit Batu. - See more at: http://www.riaupos.co/43489-berita-delapan-imigran-bangladesh-ditangkap.html#sthash.mHiC5I2A.dpuf
migran gelap yang berhasil diamankan, delapan orang asal Bangladesh dan tiga WNI. Mereka ditangkap di perkebunan masyarakat Desa Tanjung Leban Kecamatan Bukit Batu. - See more at: http://www.riaupos.co/43489-berita-delapan-imigran-bangladesh-ditangkap.html#sthash.mHiC5I2A.dpuf




Tidak ada komentar:

Posting Komentar