Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Kamis, 03 September 2020

Pengantaran Surat Tembusan Anggota Yang bertugas dilapangan.

LMR-KOMDA SIAK, Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak berusaha meningkatkan kerja sama yang baik dengan Pihak Instansi Terkait agar setiap anggota lmrri yang ditugaskan tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik LMR-RI itu harapan kedepan.

Ketua LMR-RI komda Siak Abdul Aziz juga menjelaskan: 'LMR-RI adalah Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat dan sebagai badan sosial Kemasyarakatan Legalitas dan dasar hukum LMR-RI adalah Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Perdata :
1. Kitab undang-undang hukum pidana pasal 14, 15, 16, dan 22 (tugas Reclassering ada dalam Pasal 16 ayat 1 dan 2).
2. Kitab undang-undang hukum perdata pasal 1653 sampai 1665 (tentang LMRRI sebagai Badan Peserta Hukum).

LMRRI juga adalah Mitra Peradilan berdasarkan Surat Jaksa Agung RI kepada mahkamah agung RI No. P1/30, tertanggal 30 Oktober 1952 tentang 'usaha mempercepat permasalahan perkara kriminal.
Adapun Menjadi dasar dalam menyampaikan surat tembusan atau pemberitahuan penambahan anggota yang bertugas dilapangan baik ditingkat Polda, Polres dan Polsek yaitu lmrri merupakan Mitra Kepolisian melalui Surat Rahasia Mabes Polri : 
No.R/4-5i/IV/81/SINTELPAM,, tertanggal 28 April 1981 yang di tunjukan kepada ketua umum LMRRI dibogor , tentang peningkatan kerjasama antara Polri dan LMR-RI dalam mengantisipasi Tindak pidana kejahatan kriminal secara kualitas maupun  Kualitas.

Ketua Komda Siak Lmrri miminta agar anggota LMRRI Untuk saling bertatap muka dengan Polri karena Tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila petugas lmrri saling bertatap muka makanya ada beberapa Anggota yang ditugaskan untuk mengantar surat tembusan tersebut didaerah mereka domisili masing-masing seperti Kecamatan Sabak Auh, Bunga Raya dan Sungai Apit .

Zamri 
Uling
Investigasi & Monitoring komda Siak.

Senin, 31 Agustus 2020

LMR-RI KOMDA SIAK BANGUN KOMUNIKASI.

 LMR-RI KOMDA SIAK - Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak (LMR-RI KOMDA SIAK) bangun komunikasi dengan silaturrahmi bersama beberapa anggota yang masuk dalam jajaran wilayah Kabupaten Siak, di Kecamatan Sabak Auh Kamis (27-08-2020).
Adapun yang dapat hadir hanya selaku ketua biro-biro yaitu :

1. Abdul Aziz selaku Ketua
2. Badru Zaman
3. Hamdani
4. Indes Syahputra batubara
5. Misran 
6. Mulyono
7. Jaksen Rambe
8. Zamri
9. Uling

Pertemuan yang dibungkus dengan warna silaturrahmi ini guna membahas perkembangan lmrri di tingkat kecamatan dan desa , agar lmrri mudah dalam menjalankan roda organisasi dari desa (komsek) ke kecamatan (komcab) hingga ke kabupaten (komda) . Petemuan itu juga dihiasi dengan makan bersama ala kampung sehingga pertemuan ini menjadi akrab, jelas ketua komda Siak (Abdul Aziz)  kepada Media Nusantaraexpress.com 

Ketua komda Siak Abdul Aziz menjelaskan setiap anggota yang bertugas di kabupaten Siak harus melakukan pendekatan terhadap instansi yang ada, sehingga anggota yang bertugas bisa menembus maksud dan tujuan penugasannya karena tugas Reclassering akan bisa berjalan dengan baik apabila lmrri selalu bertatap muka / saling mengenal satu sama lain. 
Diperjelaskan lagi setiap anggota yang bertugas di kecamatan harus memberitahukan keberadaannya di Kapolsek untuk menjalin komunikasi yang baik.

Besar harapan ketua komda Siak Agar seluruh anggota nya bisa membangun kerjasama yang baik hingga tingkat desa., Ketua lmrri komda Siak (Abdul Aziz) akan melakukan pertemuan 3/2 bulan sekali guna membina anggota lmrri. Yaitu mengupas ad/art dan menjelaskan apa itu Reclassering sehingga seluruh anggota lmrri komda Siak bisa menjelaskan maksud dan tujuan mereka di tugaskan.

Ketua Lmrri komda siak