Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Rabu, 08 Februari 2017

KUNJUNGAN SILATURRAHMI DENGAN BPMR-RI

08/02/2017 Lembaga Missi Recklasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Kab.Siak (LMR-RI) menjalin silaturrahmi dengan BPMR-RI (Badan Pusat Missi Recklasseering Republik Indonesia guna bekerjasama dengan baik karena kita dari manapun tetap satu solid melanjutkan perjuangan Recklasseering demi kepentingan Negara&Masyarakat karena LMR-RI adalah satu-satunya Lembaga Independet dan HAM tertua di indonesia berdiri sejak tahun 1931 dan disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia.

Dalam silaturrahmi hanya membahas pentingnya kerjasama dalam menjalankan tugas dilapangan agar tidak terjadi benturan sesama petugas Reklasseering karena beliau baru saja menempati kota siak dan insya allah beliau (BPMR-RI) akan menetap di kabupaten siak harapan beliau, beliau siap bergabung satu komanda Presidium Pusat Agustinus L Kilikily.sh hasil munas I dan II beliau juga siap satu komando dengan LMR-RI komda Siak.

Semoga dalam menjalankan tugas kita diberikan kemudahan Allah swt karena kita menjalankan tugas yang sangat mulia yaitu BPH.NMS Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat.

Semoga harapan kita bersama terwujud amin ya rabbal alamin.
Salam komando 007 Khusus

Poto diambil di pendopo kediaman beliau Raden Sahid dan Mbah Samiun sesepuh BPMR-RI.



Senin, 30 Januari 2017

MISSI RECKLASSEERING (LMR-RI) Yang dimaksud LMRRI secara umum adalah melaksanakan kegiatan kerja dibidang hukum dengan missi kemanusiaan, dalam hal ini memperjuangkan HAK ASASI MANUSIA di Indonesia.
Pekerjaan Reklassering telah ditetapkan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 14 - 21. (KUH PIDANA).

Singkatnya adalah disatu pihak LMRRI dalam kedudukannya selaku pelaksanaan Penegak Hukum Negara (Law Enforcement Body) secara umum dengan menerapkan hukum acara pidana maupun acara perdata, memperjuangkan HAK ASASI MANUSIA, untuk berusaha mempertahankan dan mencegah agar jangan sampai ada anggota Masyarakat yang tidak bersalah menjadi rusak mental. Kepribadian serta kehilangan masa depannya apabila harus menjalani hukum pidana penjara atau menerima suatu keputusan hukum dengan perasaan terpaksa yang dapat terjadi karena lemahnya sistem penerapkan hukum yang berlaku.

Dilain pihak LMRRI khususnya membina, mengarahkan dan memulihkan mental kepribadian serta meningkatkan kualitas orang-orang yang dianggap sampah oleh masyarakat, agar dapat hidup membaur dan diterima kembali oleh masyarakat dengan menjalankan pekerjaan RECLASSERING / REKLASERING.