Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Selasa, 08 September 2020

Abdul Azis: “Mitra Kerja LMR-RI dan Dasar Hukum”


Ketua Lmrri komda Siak, lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat, meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dibidang penegakkan hukum. Karena lmrri adalah salah satu Ham tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dan dikukuh oleh pemerintah melalui penetapan Menteri kehakiman  RI tanggal 12 November  1954 sesuai berita negara no 105/1954 & lembaran Negara No.90/1954, berdasarkan surat Jaksa agung Nomor : PI/30, tertanggal 30 Oktober 1952 prihal mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagai mana yang tercantum pasal 14 - 17 kitab undang undang hukum pidana (KUHP), mengadakan kerja sama yang baik dengan birokrasi, pemerintah, sipil dan militer dalam menampung data dan informasi yang timbul serta merugikan negara dan masyarakat diwilayah Republik Indonesia.
Sesuai pula dengan surat rahasia mabes polri tentang kerjasama dengan presidium pusat lmrri.bph nms Warkah polri dibawah Register No.Polri R./45-1/IV/81-SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan, penyelewengan yang melanggar hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Maka seluruh anggota di Kamisariat Daerah Siak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri, karena tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila Anggota lmrri bertatap muka kepada Polri.

Mitra kejasama/Koordinasi LMR-RI

UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
UU RI No. 22 tahun 1997 tenang Narkotika :
1. BNN
2. POLRI
3. IMIGRASI
4. BPOM
5. BEA CUKAI.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MITRA KERJA / KORDINASI LMRRI.

UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

1. KPK
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. BPKP
5. HUKUM & HAM

PEMBERANTASAN & PERDAGANGAN MITRA KERJASAMA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

1. BIN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. LPSK
5. KOMNAS HAM.

TINDAKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN 

UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.

Mitra kejasama/KORDINASI lmrri.

1. BAPEDAL / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. PENGADILAN
5. HUKUM & HAM

TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN (ILEGAL LOGGING).

UU RI NO. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan.

Mitra kejasama KORDINASI LMRRI.

1. BAPELDA / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. KEHUTANAN
5. POLHUKAM (POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN) .

TENTANG PERIKANAN
MITRA KERJASAMA/KORDINASI LMRRI 

UU RI No. 31 tahun 2004 terang Perikanan 

1. PENGADILAN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI.
4. DKP
5. TNI AL
6. DMI (DEWAN MARITIM INDONESIA).

TINDAK KEJAHATAN LAINNYA (Money loundering, terorisme dll)
UU RI No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Mitra kejasama KORDINASI lmrri ;

1. PENGADILAN
2. POLR
3. KEJAKSAAN RI
4. PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
5. BIN
6. DEPKEU

UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme.

Mitra kejasama / KORDINASI lmrri.

1. MA
2. PENGADILAN
3. POLRI
4. KEJAKSAAN RI
5. TNI
6. BIN

PENANGGULANGAN BENCANA.
UU RI NO. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana 
Mitra kejasama/ KORDINASI LMRRI 

1. BAKORKAMLA
2. BAKORNAS PB
3. POLRI
4. BASARNAS
5. TNI
6. DAGRI.

Semoga Anggota lmrri bisa melakukan kerjasama yang baik, karena tindakan secara sendiri sendiri agan merugikan nama baiknya sendiri maupun lembagaπŸ‘πŸ‘πŸ‘ πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨


Ketua Lmrri komda Siak, lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat, meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dibidang penegakkan hukum. Karena lmrri adalah salah satu Ham tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dan dikukuh oleh pemerintah melalui penetapan Menteri kehakiman  RI tanggal 12 November  1954 sesuai berita negara no 105/1954 & lembaran Negara No.90/1954, berdasarkan surat Jaksa agung Nomor : PI/30, tertanggal 30 Oktober 1952 prihal mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagai mana yang tercantum pasal 14 - 17 kitab undang undang hukum pidana (KUHP), mengadakan kerja sama yang baik dengan birokrasi, pemerintah, sipil dan militer dalam menampung data dan informasi yang timbul serta merugikan negara dan masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Sesuai pula dengan surat rahasia mabes polri tentang kerjasama dengan presidium pusat lmrri.bph nms Warkah polri dibawah Register No.Polri R./45-1/IV/81-SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan, penyelewengan yang melanggar hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Maka seluruh anggota di Kamisariat Daerah Siak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri, karena tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila Anggota lmrri bertatap muka kepada Polri.

Mitra kejasama/Koordinasi LMR-RI

UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
UU RI No. 22 tahun 1997 tenang Narkotika :
1. BNN
2. POLRI
3. IMIGRASI
4. BPOM
5. BEA CUKAI.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MITRA KERJA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

1. KPK
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. BPKP
5. HUKUM & HAM

PEMBERANTASAN & PERDAGANGAN MITRA KERJASAMA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

1. BIN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. LPSK
5. KOMNAS HAM.

TINDAKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN 

UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.

Mitra kejasama/KORDINASI lmrri.

1. BAPEDAL / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. PENGADILAN
5. HUKUM & HAM

TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN (ILEGAL LOGGING).

UU RI NO. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan.

Mitra kejasama KORDINASI LMRRI.

1. BAPELDA / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. KEHUTANAN
5. POLHUKAM (POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN) .

TENTANG PERIKANAN
MITRA KERJASAMA/KORDINASI LMRRI 

UU RI No. 31 tahun 2004 terang Perikanan 

1. PENGADILAN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI.
4. DKP
5. TNI AL
6. DMI (DEWAN MARITIM INDONESIA).

TINDAK KEJAHATAN LAINNYA (Money loundering, terorisme dll)
UU RI No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Mitra kejasama KORDINASI lmrri ;

1. PENGADILAN
2. POLR
3. KEJAKSAAN RI
4. PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
5. BIN
6. DEPKEU

UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme.

Mitra kejasama / KORDINASI lmrri.

1. MA
2. PENGADILAN
3. POLRI
4. KEJAKSAAN RI
5. TNI
6. BIN

PENANGGULANGAN BENCANA.
UU RI NO. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana 
Mitra kejasama/ KORDINASI LMRRI 

1. BAKORKAMLA
2. BAKORNAS PB
3. POLRI
4. BASARNAS
5. TNI
6. DAGRI.

Semoga Anggota lmrri bisa melakukan kerjasama yang baik, karena tindakan secara sendiri sendiri agan merugikan nama baiknya sendiri maupun lembagaπŸ‘πŸ‘πŸ‘ πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨Ketua Lmrri komda Siak, lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat, meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dibidang penegakkan hukum. Karena lmrri adalah salah satu Ham tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dan dikukuh oleh pemerintah melalui penetapan Menteri kehakiman  RI tanggal 12 November  1954 sesuai berita negara no 105/1954 & lembaran Negara No.90/1954, berdasarkan surat Jaksa agung Nomor : PI/30, tertanggal 30 Oktober 1952 prihal mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagai mana yang tercantum pasal 14 - 17 kitab undang undang hukum pidana (KUHP), mengadakan kerja sama yang baik dengan birokrasi, pemerintah, sipil dan militer dalam menampung data dan informasi yang timbul serta merugikan negara dan masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Sesuai pula dengan surat rahasia mabes polri tentang kerjasama dengan presidium pusat lmrri.bph nms Warkah polri dibawah Register No.Polri R./45-1/IV/81-SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan, penyelewengan yang melanggar hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat diwilayah Republik Indonesia.

Maka seluruh anggota di Kamisariat Daerah Siak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri, karena tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila Anggota lmrri bertatap muka kepada Polri.

Mitra kejasama/Koordinasi LMR-RI

UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
UU RI No. 22 tahun 1997 tenang Narkotika :
1. BNN
2. POLRI
3. IMIGRASI
4. BPOM
5. BEA CUKAI.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MITRA KERJA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

1. KPK
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. BPKP
5. HUKUM & HAM

PEMBERANTASAN & PERDAGANGAN MITRA KERJASAMA / KORDINASI LMRRI

UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

1. BIN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. LPSK
5. KOMNAS HAM.

TINDAKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN 

UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.

Mitra kejasama/KORDINASI lmrri.

1. BAPEDAL / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. PENGADILAN
5. HUKUM & HAM

TINDAK PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN (ILEGAL LOGGING).

UU RI NO. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan.

Mitra kejasama KORDINASI LMRRI.

1. BAPELDA / LH
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI
4. KEHUTANAN
5. POLHUKAM (POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN) .

TENTANG PERIKANAN
MITRA KERJASAMA/KORDINASI LMRRI 

UU RI No. 31 tahun 2004 terang Perikanan 

1. PENGADILAN
2. POLRI
3. KEJAKSAAN RI.
4. DKP
5. TNI AL
6. DMI (DEWAN MARITIM INDONESIA).

TINDAK KEJAHATAN LAINNYA (Money loundering, terorisme dll)
UU RI No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Mitra kejasama KORDINASI lmrri ;

1. PENGADILAN
2. POLR
3. KEJAKSAAN RI
4. PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
5. BIN
6. DEPKEU

UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme.

Mitra kejasama / KORDINASI lmrri.

1. MA
2. PENGADILAN
3. POLRI
4. KEJAKSAAN RI
5. TNI
6. BIN

PENANGGULANGAN BENCANA.
UU RI NO. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana 
Mitra kejasama/ KORDINASI LMRRI 

1. BAKORKAMLA
2. BAKORNAS PB
3. POLRI
4. BASARNAS
5. TNI
6. DAGRI.

Semoga Anggota lmrri bisa melakukan kerjasama yang baik, karena tindakan secara sendiri sendiri agan merugikan nama baiknya sendiri maupun lembagaπŸ‘πŸ‘πŸ‘ πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨πŸ‡²πŸ‡¨

Kamis, 03 September 2020

Pengantaran Surat Tembusan Anggota Yang bertugas dilapangan.

LMR-KOMDA SIAK, Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak berusaha meningkatkan kerja sama yang baik dengan Pihak Instansi Terkait agar setiap anggota lmrri yang ditugaskan tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik LMR-RI itu harapan kedepan.

Ketua LMR-RI komda Siak Abdul Aziz juga menjelaskan: 'LMR-RI adalah Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat dan sebagai badan sosial Kemasyarakatan Legalitas dan dasar hukum LMR-RI adalah Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Perdata :
1. Kitab undang-undang hukum pidana pasal 14, 15, 16, dan 22 (tugas Reclassering ada dalam Pasal 16 ayat 1 dan 2).
2. Kitab undang-undang hukum perdata pasal 1653 sampai 1665 (tentang LMRRI sebagai Badan Peserta Hukum).

LMRRI juga adalah Mitra Peradilan berdasarkan Surat Jaksa Agung RI kepada mahkamah agung RI No. P1/30, tertanggal 30 Oktober 1952 tentang 'usaha mempercepat permasalahan perkara kriminal.
Adapun Menjadi dasar dalam menyampaikan surat tembusan atau pemberitahuan penambahan anggota yang bertugas dilapangan baik ditingkat Polda, Polres dan Polsek yaitu lmrri merupakan Mitra Kepolisian melalui Surat Rahasia Mabes Polri : 
No.R/4-5i/IV/81/SINTELPAM,, tertanggal 28 April 1981 yang di tunjukan kepada ketua umum LMRRI dibogor , tentang peningkatan kerjasama antara Polri dan LMR-RI dalam mengantisipasi Tindak pidana kejahatan kriminal secara kualitas maupun  Kualitas.

Ketua Komda Siak Lmrri miminta agar anggota LMRRI Untuk saling bertatap muka dengan Polri karena Tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila petugas lmrri saling bertatap muka makanya ada beberapa Anggota yang ditugaskan untuk mengantar surat tembusan tersebut didaerah mereka domisili masing-masing seperti Kecamatan Sabak Auh, Bunga Raya dan Sungai Apit .

Zamri 
Uling
Investigasi & Monitoring komda Siak.