Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Minggu, 19 November 2017

Kepala Sekolah SD N 10 Tumang tidak memfungsikan Ketua Komite Sekolah Soal Dana Bos (Biaya Operasional Sekolah).

Siak, 18 November 2017. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak (LMR-RI KOMDA SIAK) dan Tiem Gabungan LPI TIPIKOR RI dan Media meyampaikan Peran serta Ketua Komite Sekolah sangatlah penting, apalagi menyangkut soal penyajuan Dana bos serta kegunaan Dana bos oleh pihak Kepala Sekolah.
Tapi lain hal yang terjadi di Sekolah Dasar Negri 10 Desa Tumang, yang tidak mengfungsikan Ketua Komite Sekolah (Bapak Trimo) selama 2 tahun tidak pernah dilibatkan untuk menanda tangani  pengajuan dan pencairan Dana Bos, bahkan stempel Ketua Komite tidak ada pada yang bersangkutan (Bapak Trimo) dan ketika Tim Gabungan menanyakan stempel Ketua Komite, beliau menjawab ada sama Kepala Sekolah.
Ketika Tim Gabungan yang terdiri dari LPI TIPIKOR RI / LMR-RI dan MEDIA ingin menemui Kepala Sekolah SDN 10 Desa Tumang tidak ada ditempat dengan alasan pergi ke Kecamatan Sabak Auh ada acara ulang tahun PGRI.

Dan Tim berharap pada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kab.Siak Uptd dan Kejaksaan agar menindak lanjut temuan Tiem (Pen/pin..