Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Senin, 30 Januari 2017

MISSI RECKLASSEERING (LMR-RI) Yang dimaksud LMRRI secara umum adalah melaksanakan kegiatan kerja dibidang hukum dengan missi kemanusiaan, dalam hal ini memperjuangkan HAK ASASI MANUSIA di Indonesia.
Pekerjaan Reklassering telah ditetapkan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 14 - 21. (KUH PIDANA).

Singkatnya adalah disatu pihak LMRRI dalam kedudukannya selaku pelaksanaan Penegak Hukum Negara (Law Enforcement Body) secara umum dengan menerapkan hukum acara pidana maupun acara perdata, memperjuangkan HAK ASASI MANUSIA, untuk berusaha mempertahankan dan mencegah agar jangan sampai ada anggota Masyarakat yang tidak bersalah menjadi rusak mental. Kepribadian serta kehilangan masa depannya apabila harus menjalani hukum pidana penjara atau menerima suatu keputusan hukum dengan perasaan terpaksa yang dapat terjadi karena lemahnya sistem penerapkan hukum yang berlaku.

Dilain pihak LMRRI khususnya membina, mengarahkan dan memulihkan mental kepribadian serta meningkatkan kualitas orang-orang yang dianggap sampah oleh masyarakat, agar dapat hidup membaur dan diterima kembali oleh masyarakat dengan menjalankan pekerjaan RECLASSERING / REKLASERING.