Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Minggu, 19 November 2017

Kepala Sekolah SD N 10 Tumang tidak memfungsikan Ketua Komite Sekolah Soal Dana Bos (Biaya Operasional Sekolah).

Siak, 18 November 2017. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Siak (LMR-RI KOMDA SIAK) dan Tiem Gabungan LPI TIPIKOR RI dan Media meyampaikan Peran serta Ketua Komite Sekolah sangatlah penting, apalagi menyangkut soal penyajuan Dana bos serta kegunaan Dana bos oleh pihak Kepala Sekolah.
Tapi lain hal yang terjadi di Sekolah Dasar Negri 10 Desa Tumang, yang tidak mengfungsikan Ketua Komite Sekolah (Bapak Trimo) selama 2 tahun tidak pernah dilibatkan untuk menanda tangani  pengajuan dan pencairan Dana Bos, bahkan stempel Ketua Komite tidak ada pada yang bersangkutan (Bapak Trimo) dan ketika Tim Gabungan menanyakan stempel Ketua Komite, beliau menjawab ada sama Kepala Sekolah.
Ketika Tim Gabungan yang terdiri dari LPI TIPIKOR RI / LMR-RI dan MEDIA ingin menemui Kepala Sekolah SDN 10 Desa Tumang tidak ada ditempat dengan alasan pergi ke Kecamatan Sabak Auh ada acara ulang tahun PGRI.

Dan Tim berharap pada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kab.Siak Uptd dan Kejaksaan agar menindak lanjut temuan Tiem (Pen/pin..

Minggu, 08 Oktober 2017

Rapat Pimpinan Nasional lmrri selamat & Sukses

Jakarta, 04-06 Oktober 2017. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) berjalan dengan Baik.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional di hadiri kurang lebih sebanyak 300 orang/peserta dari 33 Propinsi dan 18 Daerah, dan Peninjau serta tamu undangan. Alhamdulillah acara terlaksana dengan baik.
Rapimnas LMRRI 2017 telah terlaksana dengan baik di Padepokan Pencak Silat 3 okt s.d 5 okt 2017 dengan Ketua Panitia Gerard Joost Tewuh, sebagai salah satu syarat menuju Munas LMRRI 2018. Kiranya lembaga tertua di Indonesia ini dapat menjadi lembaga yang kuat maju dan independen dalam membangun bangsa ke depan.



Senin, 02 Oktober 2017

Pengarahan Ketua Komwi Jawa timur

Jakarta, 03-Oktobet-2017. Ketua Komwil Jawa-timur mengarahkan Anggotanya dalam Pengamanan acara Rapat Pimpinan Nasional Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia.

Semoga Aman dan Sukses.

Minggu, 17 September 2017

Lmrri Komda Siak lakukan Koordinasi


kampar, 17 September 2017
Lembaga Missi Reclasseering Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) Komisariat Daerah Kab.Siak melakukan Koordinasi ke LMR-RI KOMDA KAMPAR bersama Wakil Ketua LMR-RI KOMWIL RIAU dalam rangka mensosialaisasikan progrmam kerja Presidium pusat dalam menyelenggaran Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

Semoga selamat & sukses



Minggu, 03 September 2017

Mari sukseskan Rapat Pimpinan Nasional LMR-RI.BPH.NMS

PANCASILA JIWAKU, BHINEKA TUNGGAL IKA SEMANGATKU,,,

Dengan Kebhinekaan kita bangkitkan semangat Persaudaraan untuk memperkokoh keutuhan dan kesejahteraan Bangsa.

MARI SUKSESKAN....

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta hukum untuk Negara & Masyarakat
 (LMR-RI.BPH.NMS) Pada tanggal 3-5 Oktober 2017 di Taman Mini Indonesia indah Jakarta.

Agama Hidup dan matiku....
NKRI harga Mati..

  Abdul aziz
--------------
Nra.87110905

Kord.Prop.Riau
081357412191

#LMRRIBPHNMS

Jumat, 21 April 2017

SEKRETARIAT BIRO PERS & INVESTIGASI LMR-RI KOMDA SIAK

BIRO PERS & INVESTIGASI LMRRI KOMDA SIAK.

Pemasangan papan sekretariat Biro Pers & investigasi pada Jum'at 21/April/2017 semoga berkah...

Tugas dan fungsi investigasi lmrri (badan peserta hukum untuk negara & masyarakat)

-menyidik setiap tuntutan atau pengaduan/setiap keadaan yang melanggar norma dan etika hukum.
-menyidik setiap hal yang bertentangan dengan hukum yang dapat merugikan negara & masyarakat seperti perbuatan kkn,Mark Up, penyuludupan barang, Narkotika dan Zat aditif, kejahat perbankan, penjualan anak,praktek pembalakan kayu,pencurian ikan dll.
-mengumpulkan bukti-bukti yang dapat diterima untuk penuntutan seseorang atau institusi karena perbuatan kriminal dan/melanggar hukum.
-bekerjasama dengan satuan tugas negara dalam meneggakkan supremasi hukum (law enforcement)

butuh di cat lagi.
#LMRRIBPNMS
Situs media online "www.riauexpress.com
Situs Organisasi "www.lmr-ri.or.id Badan hukum diluar & didalam pengadilan.

SALAM KOMANDO.
Pemasangan papan sekretariat Biro Pers & investigasi pada Jum'at 21/April/2017 semoga berkah...

Tugas dan fungsi investigasi lmrri (badan peserta hukum untuk negara & masyarakat)

-menyidik setiap tuntutan atau pengaduan/setiap keadaan yang melanggar norma dan etika hukum.
-menyidik setiap hal yang bertentangan dengan hukum yang dapat merugikan negara & masyarakat seperti perbuatan kkn,Mark Up, penyuludupan barang, Narkotika dan Zat aditif, kejahat perbankan, penjualan anak,praktek pembalakan kayu,pencurian ikan dll.
-mengumpulkan bukti-bukti yang dapat diterima untuk penuntutan seseorang atau institusi karena perbuatan kriminal dan/melanggar hukum.
-bekerjasama dengan satuan tugas negara dalam meneggakkan supremasi hukum (law enforcement)

butuh di cat lagi.
#LMRRIBPNMS
Situs media online "www.riauexpress.com
Situs Organisasi "www.lmr-ri.or.id Badan hukum diluar & didalam pengadilan.

SALAM KOMANDO.

Kamis, 16 Februari 2017

LMR-RI.BPH.NMS

Lembaga Missi Recklasseerig Republik Indonesia (LMR-RI) kini memasuki usia 86 tahun, banyak hal yang sudah diraih baik positif maupun negatif.

LMR-RI dituntut untuk memperlihatkan tingkat partisipasinya melalui pokok-pokok pikiran dan rekomendasi terhadap sejumlah persoalan Nasional dibidang idiologi, ekonomi dan hukum.

LMR-RI sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) sejak kelahirannya di tahun 1931 telah memiliki Pancasila sebagai satu-satunya asas, dan perjalanan kelembagaan dewasa ini perlu adanya penguatan agar tetap mengakar dan di pertahankan sebagai ideologi Negara serta pandangan hidup bangsa, melalui kurikulum pendidikan pada semua jenjang sehingga diyakini ideologi Pancasila akan berperan dalam lingkungan Masyarakat.



Rabu, 08 Februari 2017

KUNJUNGAN SILATURRAHMI DENGAN BPMR-RI

08/02/2017 Lembaga Missi Recklasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Kab.Siak (LMR-RI) menjalin silaturrahmi dengan BPMR-RI (Badan Pusat Missi Recklasseering Republik Indonesia guna bekerjasama dengan baik karena kita dari manapun tetap satu solid melanjutkan perjuangan Recklasseering demi kepentingan Negara&Masyarakat karena LMR-RI adalah satu-satunya Lembaga Independet dan HAM tertua di indonesia berdiri sejak tahun 1931 dan disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia.

Dalam silaturrahmi hanya membahas pentingnya kerjasama dalam menjalankan tugas dilapangan agar tidak terjadi benturan sesama petugas Reklasseering karena beliau baru saja menempati kota siak dan insya allah beliau (BPMR-RI) akan menetap di kabupaten siak harapan beliau, beliau siap bergabung satu komanda Presidium Pusat Agustinus L Kilikily.sh hasil munas I dan II beliau juga siap satu komando dengan LMR-RI komda Siak.

Semoga dalam menjalankan tugas kita diberikan kemudahan Allah swt karena kita menjalankan tugas yang sangat mulia yaitu BPH.NMS Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat.

Semoga harapan kita bersama terwujud amin ya rabbal alamin.
Salam komando 007 Khusus

Poto diambil di pendopo kediaman beliau Raden Sahid dan Mbah Samiun sesepuh BPMR-RI.



Senin, 30 Januari 2017

MISSI RECKLASSEERING (LMR-RI) Yang dimaksud LMRRI secara umum adalah melaksanakan kegiatan kerja dibidang hukum dengan missi kemanusiaan, dalam hal ini memperjuangkan HAK ASASI MANUSIA di Indonesia.
Pekerjaan Reklassering telah ditetapkan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 14 - 21. (KUH PIDANA).

Singkatnya adalah disatu pihak LMRRI dalam kedudukannya selaku pelaksanaan Penegak Hukum Negara (Law Enforcement Body) secara umum dengan menerapkan hukum acara pidana maupun acara perdata, memperjuangkan HAK ASASI MANUSIA, untuk berusaha mempertahankan dan mencegah agar jangan sampai ada anggota Masyarakat yang tidak bersalah menjadi rusak mental. Kepribadian serta kehilangan masa depannya apabila harus menjalani hukum pidana penjara atau menerima suatu keputusan hukum dengan perasaan terpaksa yang dapat terjadi karena lemahnya sistem penerapkan hukum yang berlaku.

Dilain pihak LMRRI khususnya membina, mengarahkan dan memulihkan mental kepribadian serta meningkatkan kualitas orang-orang yang dianggap sampah oleh masyarakat, agar dapat hidup membaur dan diterima kembali oleh masyarakat dengan menjalankan pekerjaan RECLASSERING / REKLASERING.