Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Selasa, 09 September 2014

Tentang LMR-RI menggunakan Lambang Garuda Pancasila dan Bendera Merah Putih (Lambang Negara)"

Pengguna logo Burung Garuda sebelum Kemerdekaan RI.
Sejak perjuangan revolusi fisik, para pejuang dan tokoh Reclasseering sudah menggunakan Lambang Garuda Pancasila" sebagai sandi perjuangan dalam melawan para penjajah/kolonial, baik belanda maupun Jepang, hal ini menjadi komitmen dalam memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia.
Pemuda dan tokoh-tokoh Reclasseering (LMR-RI) ketika "Menculik" dan membawa Bung Karno dan Keluarganya dari Rengas dengklok (Karawang) ke Pegagasan timur No.56 (Jakarta) untuk mengumandangkan Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945, juga menggunakan lambang Garuda sebagai sandi.

Era orde baru di masa Menteri Kehakiman RI Ali Said,SH.
Pada Era Orde Baru dimasa Pemerintah Presiden Soeharto, tepatnya pada tanggal 17 November 1981, Menteri Kehakiman Repoeblik Indonesia, Ali Said,SH menyurati Ketua Umum LMR-RI Tubagus ibnu Fadjar Gunadi agar mengganti Lambang Negara (Garuda) yang biasa dipakai LMR-RI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor.43 tahun 1958.
pada tanggal 25 November 1981, Ketua Umum LMR-RI Tubagus ibnu Fadjar Gunadi mengutus Koordinator Khusus Bantuan Hukum dan Kemasyarakatan, Drs.Yusuf Hofni Kilikily,SH. beserta 4orang staff LMR-RI lainnya menghadap Menteri Kehakiman RI, Ali Said,SH. guna menjelaskan sejarah perjuangan LMR-RI yang sejak tahun 1946 sudah memakai lambang Garuda Pancasila sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakannya ditahun 1957 hingga dibuat Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1958.


LMR-RI Menggunakan kata RI (Republik Indonesia)
Tidak semua Organisasi Kemasyarakatan dan ataupun Lembaga Sosial Masyarakat yang menggunakan kata Repoeblik Indonesia dibelakang nama wadahnya. Pengucualian ini hanya ada pada Lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Negara termasuk Lemabaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) yang sejak awal pergerakannya sampai dengan disahkan oleh Negara melalui penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Minggu, 07 September 2014

Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, Merebut Peran Utama

 Lembaga Miisi Reclasseering Republik Indonesia adalah sebuah warisan sejarah kemerdekaan yang perlu mendapat perhatian. Didirikan dengan tujuan utama memberikan pembelaan dan bimbingan kepada para nara pidana masa itu (terutama napol ) agar dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang wajar, jauh dari perasaan inferior atau sejenisnya. Missi ini tetap terasa relevan untuk masa kini dan masa mendatang.

     Mungkin, tidak lagi menjadikan napol sebagai target pelayanan namun para nara pidana dengan jenis perkara lain, terutama mereka yang dicap sebagai penjahat kelas teri yang terlibat dalam kejahatan disebabkan kondisi yang setengah terpaksa karena membela kebutuhan perut sendiri dan keluarga ditengah sempitnya kesempatan mendapatkan rejeki yang halal dan legal (bukan koruptor mestinya). Terutama mereka mereka yang tergolong masih dalam usia muda dan masih memiliki harapan masa depan.

     Peran yang telah ?terrampas? pada masa orde baru yang serba sentralistik dan cenderung otoriter harus dapat direbut kembali. Terutama pada masa kini dimana peran masyrakat dalam mengisi kehidupan bernegara sedang giat-giatnya dikembangkan, seyogjanya LMR-RI harus berusaha kembali kepada ?khittah?nya.

     Negara sendiri kelihatan tidak terlalu serius dalam mengurusi masalah ?reclassering? ini baik melalui Departemen Sosial, Departemen Hukum dan HAM, maupun departemen lain. Tak terlalu terdengar gaungnya usaha mempersiapkan para napi untuk dapat kembali ke masyarakat dengan mendapatkan peran yang wajar. Bahkan, pada masa dimana tahanan dan penjara telah berobah fungsi menjadi ?hotel mewah? bagi golongan tahanan dan narapidana tertentu, perhatian berbagai pihak terhadap masa depan para napi yang statusnya biasa-biasa saja, ketika keluar dari penjara jadi terabaikan.

     Dalam kondisi inilah seharusnya LMR-RI mengambil kesempatan untuk mengembalikan perannya yang terampas. Kiranya LMR-RI tidak hanya bergerak di bidang pembelaan hukum bagi masyarakat yang masih akan masuk dan sedang dalam proses peradilan saja, namun bergerak lebih jauh memasuki penjara-penjara dan melakukan kegiatan ?reclassering? secara intens.

     Pemerintah sendiri mungkin tidak akan ?menghadiahi? peran itu kepada LMR-RI kecuali ada usaha merebutnya. Dan untuk bisa merebut peran itu, LMR-RI harus berbenah diri, mengurusi organisasi secara benar, menyelesaikan konflik-konflik internal (kalau memang ada) dan mengajak para aktivis sosial yang belum bergabung untuk bekerja bersama-sama mengisi kegiatan yang merupakan salah satu sisi kecil dari kehidupan bernegara ini. Kelak bila peran dasar ini telah terlaksana, barulah LMR-RI bergerak mengembangkan diri ke bidang-bidang pelayanan sosial lainnya. Ini hanya sekedar harapan dari seorang anggota LMR-RI yang abrumulai mengenal lembaga ini dari berkas-berkas sejarah yang ditinggalkannya.

  Lembaga Missi Reclasseering  Republik Indonesia ( LMR-RI ) adalah lembaga independen yang lahir pada tanggal  18 Agustus  Tahun 1945 dan mendapatkan Pengesahan Pemerintah Indonesia  pada Tahun 1954 dan 1956 Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 melalui SK Menteri kehakiman Republik Indonesia ,bertujuan mengangkat  harkat dan martabat Manusia agar kembali pada kedudukan nya,bagai manusia Beradab,Berbudi luhur,Cerdas dan Menaati Hukum,Karena baik langsung Maupun tidak lansung Reclasseering merupakan institusi independen yang memperhatikan dan sangat menjunjung tinggi Nilai-nilai kehidupan bermasyarakat , Budaya , Tatanan Hukum serta harkat dan Martabat Manusia , seperti di buktikan oleh Reclasseering  pada Era Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia  yaitu Melakukan pertukaran Tawanan perang,mengisi kabinet pertama RI , dan mendapat kepercayaan mencetak Uang Republik Indonesia yang di kenal dengan sebutan ORI ( oeang repoeblik Indonesia ) dan resosialisasi kemanusiaan Pelaksanaan Missi Reclasseering yang di maksud adalah  mengadakan kemitraan atau kerja sama dengan pihak Pemerintah ,yang meliputi pemantauan  dan pengawasan melalui dinas-dinas yang terkait APBD, Tentunya dalam hal ini sangat mempengaruhi tatanan dalam kehidupan masyarakat ,sehingga tidak terjadi gejolak Sosial dengan kaitan tersebut. Oleh sebab  itu LMR-RI Pencari penegak kebenaran dan Keadilan ,adalah Institusi yang independen sebagai alat kotrol social di minta tidak diminta selalu berada dalam kepentingan Masyarakat senantiasa bekerjasama baik dengan TNI,POLRI,dan instansi-intansi jika yang di dapat Investigasi  oleh LMRRI ,untuk di tindak lanjuti kepada intansi terkait baik TNI,POLRI  dan Instani lainnya  sekali pun LMR-RI tidak berada dalam lngkup organiasi Kepeerintahan ,tetapi tidak berlebihan jika Kordinasi atau bermitra secara berkesinabungan  dengan pihak pemerintah, sehingga tidak mengurangi wibawa pihak Pemerintah