Nkri

Surat Pengesahan LMR-RI. Penetepan Menteri Kehakiman RI No.J.A.5/105/54 Tgl.12 November 1954.Berita Negara No.105 Lembaran Negara No.90 Berdiri sejak Tahun 1931

Senin, 30 Juni 2014

Membantu Penyelidikan (LP/59-A/VI/2014/RIAU/RES SIAK tanggal 12 Juni 2014) adanya Keterlibatan Oknum Kepolisian Polsek Sei apit.

LMR-RI KOMDA SIAK - (Kamis 12/Juni/2014) sekitar Pukul 17;30 wib bertempat di KM.7 Desa Mengkapan Kec.Sungai apit Kab,Siak. ditemukan kayu olahan jenis campuran 5 unit sepeda cargo yang bermuatan Kayu olahan dari tumpukan kayu olahan disekitar Kebun kelapa sawit yang berada KM.7 desa Mengkapan yang di duga berasal dari kawasan hutan. adapun barang-barang bukti sudah di bawa ke Polres Siak..

Diduga Pelaku tersebut adalah beberapa Oknum anggota POLRI berinisial J & P yang mendanai pembalakan Liar tersebut. adapun Korban Negara Republik Indonesia.
Adapun tindak Pidana yang dilakukan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Dalam hal ini seharusnya Pemerintah Kab.Siak harus sosialisasi tentang bahaya ilegal loging, cara pencegahan & penanggulangan.sebenarnya ilegal logging melibatkan warga sekitar area illegal logging. pemerintah selain harus membuat peraturan yang tegas juga harus membuka usaha baru untuk masyarakat sekitar. agar mereka yang tidak mempunyai penghasilan tidak akan mau untuk bekerjasama untuk illegal loging. Demikian pula dari pandangan perlindungan bagi rakyat, bahkan justru rakyat lah yang selalu dipersalahkan. Secara faktual, kondisi masyarakat di sekitar hutan adalah masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Bahkan kehidupannya sangat menggantungkan dari hasil hutan. Belum lagi tingkat pendidikan yang rendah sehingga tidak ada kemampuan khusus untuk pengelolaan hasil hutan yang didapat. Kondisi demikian setidaknya bisa memberikan referensi bahwa masyarakat sekitar hutan dengan keterbatasan skill yang dimiliki tidak berpikir profit besar dalam mengambil hasil hutan, melainkan hanya secukupnya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Dengan kondisi ini, jumlah yang diambil pun tidaklah banyak. Sangat jauh berbeda dibandingkan dengan legal logging yang dilengkapi peralatan modern untuk mengambil kayu di hutan. Kuantitasnya pun lebih besar. Sehingga potensial untuk menghancurkan hutan sangat terbuka lebar.

Proses penanganan kasus ilegal loging di Kabupaten Siak, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Polri, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif diPolres Siak.